PKS Akan Gugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi

25 Oktober 2017 13:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (Foto: Dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini (Foto: Dok. istimewa)
ADVERTISEMENT
Sebanyak tiga fraksi menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan jadi undang-undang. Tiga fraksi tersebut, yaitu Gerindra PAN dan PKS, tengah menyiapkan langkah untuk melanjutkan penolakannya dengan mengajukan uji materi undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS Jazuli Zuwaini mengatakan fraksinya lebih fokus untuk melakukan uji materi ke MK ketimbang harus mendorong revisi UU tersebut.
"Revisinya nanti kita lihat, sekarang ini uji materi dulu sambil masyarakat melakukannya," kata Jazuli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Oleh karena itu, PKS mendukung masyarakat baik individu atau kelompok agar melakukan uji materi tersebut. PKS mendorong ormas melakukan hal itu.
"Yang bisa melakukan itu uji materi masyarakat, individu atau kolektif. Karenanya kita dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan rapat paripurna. Kemarin saya kira punya ruang untuk melakukannya dan kami dari Fraksi PKS mendukung penuh mereka yang ingin melakukan itu," jelasnya.
Namun, bukan berarti PKS tidak akan melakukan revisi. Jika DPR melakukan revisi, Jazuli mengatakan PKS akan mendorong banyak revisi seperti proses peradilan.
ADVERTISEMENT
"Yang kita tolak itu, pertama, karena khawatir perppu ini disalahgunakan. Karena ini kan sifatnya subjektif ya, karena diberikan mandat penuh kepada menteri. Maka PKS menginginkan proses peradilan supaya lebih objektif," pungkasnya.