PKS Akan Pecat Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Pencabulan

22 September 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan gubernur Jabar Ahmad Heryawan di acara 'Tebar 1,8 Paket Kurban Idul Adha 1444H,' Sabtu (1/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan gubernur Jabar Ahmad Heryawan di acara 'Tebar 1,8 Paket Kurban Idul Adha 1444H,' Sabtu (1/7). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Plh (Pelaksana Harian) Presiden PKS, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan sedang pemecatan anggota DPRD Singkawang yang menjadi tersangka pencabulan sedang dalam proses.
ADVERTISEMENT
“Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD dan sedang proses,” kata Aher saat ditemui di penutupan Rakernas DPP PKS, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Aher mengatakan, proses ini sedang bergulir di tim hukum.
Kini hanya tinggal menunggu pengumuman saja sampai HA, kader PKS sekaligus Anggota DPRD Kota Singkawang yang mencabuli perempuan berusia 13 tahun resmi dipecat.
“Sudah, sedang proses oleh tim hukum sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum,” kata Aher.
Aher mengatakan, prinsipnya partainya tidak menoleransi tindakan asusila, apalagi jika hal itu dilakukan oleh kadernya sendiri.
“PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA menjadi tersangka kasus pencabulan perempuan berusia 13 tahun ia diancam hukuman pidana penjara 15 tahun.
Namun politisi PKS itu tidak ditahan, HA bahkan hadir dan dilantik di menjadi anggota DPRD.
HA bahkan melaporkan petinggi Polres Singkawang ke Propam karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
"Senin siang kami akan melaporkan Kasat Reskrim Singkawang dan Kapolres Singkawang ke Propam dengan dugaan pelanggaran atas ketidakprofesionalan, kriminalisasi/rekayasa kasus, netralitas Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri ST/1160/V/Res.1.24/2023," kata kuasa hukum HA, Akbar, dalam keterangannya, Jumat (20/9).