PKS: Aturan PCR Berubah-ubah, Jangan Seolah Rakyat Bisa Dibodohi!

3 November 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR F-PKS, Netty Prasetiyani. Foto: PKS
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR F-PKS, Netty Prasetiyani. Foto: PKS
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah tentang syarat PCR bagi pelaku perjalanan berubah-ubah. Teranyar, aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali kini dihapus. Padahal aturan tersebut baru diteken 27 Oktober 2021 oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, mengaku tak habis pikir dengan berubah-ubahnya peraturan pemerintah soal PCR sebagai syarat perjalanan.
"Dalam waktu seminggu, peraturan soal PCR ini berubah-ubah sampai lima kali. Awalnya wajib untuk seluruh penerbangan, lalu berubah hanya untuk Jawa-Bali, dan sekarang berubah jadi tidak wajib PCR," ungkap Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).
Pelaksanaan screening testing Swab Antigen di Posko Checkpoint Exit Tol Cibatu arah Jakarta, Minggu (16/5). Foto: Instagram/@dishubdkijakarta
"Masa berlakunya juga berubah menjadi tiga hari. Penerapannya juga demikian, dari dikatakan  hanya moda transportasi udara, lalu mau diterapkan di seluruh jenis transportasi. Ada apa ini, kok, kebijakan seperti main-main," imbuhnya.
Per 1 November 2021 pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali serta ke luar Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, tapi cukup dengan tes swab antigen.
ADVERTISEMENT
Netty meminta pemerintah agar membuat kebijakan penanganan COVID-19 dengan pertimbangan matang dan berbasis saintifik, apalagi jika berimbas  pembebanan pada rakyat.
"Pertimbangkan setiap kebijakan dengan matang, karena yang akan  menanggung bebannya adalah rakyat. Jelaskan alasan secara jujur dan transparan," kata Ketua Tim COVID-19 PKS itu.
Menurut Netty, peraturan yang berubah-ubah dalam waktu singkat mencerminkan buruknya koordinasi pemerintah lintas sektoral. "Jika koordinasi pemerintah buruk, maka peraturan akan mudah dipermainkan. Kementerian satu bilang A dan kementerian lainnya bilang B. Rakyatlah yang bingung dan dirugikan," ujarnya.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021). Foto: YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO
Netty prihatin jika di balik berubah-berubahnya aturan ini karena ada kepentingan bisnis yang disembunyikan. Padahal sudah sepakat bahwa penanganan pandemi COVID-19 harus berorientasi kepada kepentingan rakyat banyak.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah harus tegas bersikap pada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan memanfaatkan 'previlage-nya'," kata politikus asal Jabar itu.
Netty menyoroti aturan terbaru SE Menhub No. 90 Tahun 2021  yang mewajibkan PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi, lebih dari 250 KM.
"Bagaimana implementasi di lapangan, bagaimana pengawasannya? Apakah dengan mengisi formulir tujuan dan melaporkannya pada Satgas?  Ini harus jelas sebelum diterapkan. Jangan membuat  aturan yang menambah beban dan kebingungan rakyat," kritiknya.