Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP ) memicu polemik dan penolakan karena tak memasukkan TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 soal pelarangan ideologi komunisme sebagai konsideran RUU.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menyebut ada indikasi ingin menghidupkan paham komunisme dalam RUU HIP. Merespons hal itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, RUU HIP lebih baik dibatalkan jika tak memuat usulan tersebut.
"Jika usulan Fraksi PKS yang juga menjadi aspirasi luas masyarakat tersebut tidak diakomodir maka lebih baik draf RUU HIP ditarik kembali atau dibatalkan," kata Jazuli kepada wartawan, Minggu (14/6).
Terkait banyaknya kritik terhadap RUU HIP mulai dari parpol, purnawirawan TNI-Polri, termasuk pemerintah, menurut Jazuli hal itu merupakan bukti bahwa ada tanggung jawab bersama dalam menjaga Pancasila.
"Kami di PKS berbesar hati, mendukung penuh dan mengapresiasi respons masyarakat dan kalangan ormas, seperti NU, Muhammadiyah, hingga MUI yang memberi respons kritis dan konstruktif atau RUU HIP yang sejalan dengan sikap dan pandangan politik Fraksi PKS," katanya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR itu juga menyambut baik pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menekankan jika saat pembahasan tiba, pemerintah akan mengusulkan TAP MPRS XXV/1966 untuk dimasukkan sebagai konsideran serta tak setuju rumusan pasal tentang Pancasila diperas menjadi trisila dan ekasila.
"Ini pertanda bahwa upaya mengokohkan Pancasila dan menjaga nilai-nilainya agar tetap murni dan konsekuen menjadi perhatian, kepedulian, dan tanggung jawab kita bersama. Sehingga ketika ada arah yang salah kita kritisi dan benarkan secara bersama-sama," tandas Jazuli.
RUU HIPtelah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR. Saat ini, pembahasan akan segera dilakukan di Badan Legislasi DPR. Dalam draf RUU Tanggal 20 April 2020, RUU itu terdiri dari 58 pasal.
Belakangan, selain PKS, NasDem, PPP, PAN juga keras meminta agar TAP MPRS XXV/1966 itu dimasukkan sebagai konsideran 'mengingat'.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona!