PKS Beri Syarat soal Wapres Pimpin Kawasan Aglomerasi di RUU DKJ

14 Maret 2024 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PKS sekaligus anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera di depan kantor KPU RI, Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PKS sekaligus anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera di depan kantor KPU RI, Senin (8/5/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislatif DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera menjelaskan mengapa kawasan aglomerasi dalam RUU DKJ dipimpin oleh wakil presiden.
ADVERTISEMENT
“Pertimbangan Kemendagri tadi ditanyakan agar memudahkan koordinasi,” kata Mardani saat ditemui di kompleks parlemen saat pembahasan RUU DKJ di skors, Kamis (14/3).
Mardani menjelaskan bahwa dalam pembangunan kota Jakarta maka koordinasi yang terjalin tidak hanya antar pemerintah daerah saja, namun juga lintas kementerian. Ini lah yang menjadi alasan mengapa aglomerasi ini dipimpin oleh wapres.
“Ada beberapa yang nanti urusannya dengan kementerian ATR/BPN, PUPR, keuangan mungkin Bappenas nah itu Kemendagri akan sulit karena di posisinya sejajar,“ katanya.
Menurut Mardani hal ini bisa dilakukan dengan catatan wakil presiden tidak melakukan intervensi dalam otonomi daerah anggota kawasan aglomerasi.
“Tapi ingat, tidak ada intervensi. DKI enggak bisa diintervensi, urusannya dengan DKI, Bogor enggak bisa, Depok enggak bisa, mereka masing-masing otonom,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam rapat panja pembahasan RUU tentang Provinsi DKJ juga sudah disepakati bahwa kawasan aglomerasi DKJ tidak mengganggu otonomi kawasan otonomi daerah masing-masing.
Hingga saat ini pembahasan DIM RUU DKJ di Badan Legislatif DPR RI ini masih berlanjut, dengan begitu pasal per pasal dalam rancangan UU ini masih bisa berubah.