PKS Bersyukur MA Kabulkan PK soal Gugatan Rp 30 Miliar Fahri Hamzah

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah saat peluncuran buku di Pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas gugatan Fahri Hamzah yang meminta ganti rugi Rp 30 miliar buntut pemecatannya dari PKS dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Fahri diketahui sejak tingkat pertama hingga kasasi memenangkan perkara. Namun pada PK, MA menggugurkan kewajiban PKS bayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Merespons hal itu, Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru, menyambut baik putusan MA itu.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai Tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima putusan ini," kata Zainuddin kepada wartawan, Selasa (15/12).

Zainudin Paru Foto: Aria Pradana/kumparan

Zainuddin mengatakan, PK merupakan upaya hukum terakhir bagi PKS untuk mendapatkan haknya sebagai partai politik dalam perkara dengan Fahri Hamzah.

"Karena secara formal yuridis, PK merupakan upaya hukum luar biasa (terakhir) yang kami tempuh untuk mendapatkan hak-hak perdata kami selaku partai politik," papar dia.

Terkait pokok perkara yang menyatakan tidak sah pemberhentian Fahri di semua jenjang keanggotaan partai, Zainuddin menjelaskan faktanya saat ini Fahri sudah menjadi anggota partai politik lain.

Tak hanya itu, ia sudah tak lagi menjabat anggota DPR RI dan pimpinan DPR RI.

"Maka berlaku Pasal 16 Ayat (1) huruf c, UU No.2/2011 tentang Parpol menyebutkan, Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota Partai Politik lain atau melanggar AD dan ART," tandas Zainuddin.

Sementara, Fahri hingga kini belum berkomentar terkait gugurnya gugatan 30 M ke PKS itu.