Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PKS DKI Kritik Syarat iPhone 13 Pro di Lowongan Kerja Disparekraf
26 Januari 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengkritik syarat lowongan kerja tenaga ahli publikasi Enjoy Jakarta Tahap 1 untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan yang dibuka Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Awalnya dituliskan, salah satu syarat pelamar untuk lowongan Content Creator harus memiliki iPhone 13 Pro atau setara. Namun belakangan klausa itu diganti dengan "Familiar dan bisa menggunakan smartphone menghasilkan video dengan resolusi 4K pada kecepatan 60fps".
Taufik menyayangkan adanya persyaratan alat kerja tersebut. Menurutnya, seharusnya yang diutamakan adalah skill pelamar.
"Ini sangat disayangkan ya, jadi untuk sebuah lowongan kerja yang dibutuhkan dari para pelamar itu cukup ya skill nya dia, bisa apa gitu. Dia bisa apa, dia punya pengetahuan atau keahlian di mana? Itu yang kita inginkan gitu ya," kata Taufik dalam pernyataannya, Jumat (26/1).
Dalam persyaratan lain, dituliskan bahwa para pelamar harus memiliki peralatan kerja sendiri. Taufik berpendapat, Disparekraf DKI seharusnya menyediakan peralatan kerja.
ADVERTISEMENT
"Maka kita yang berkewajiban untuk menyediakan peralatan kerja. Itu kan fasilitas kerja ya. Jadi yang kita inginkan itu adalah skill atau keahlian dari dia bukan bukan terus kemudian kita minta dia punya iPhone, motor ataupun mobil sebenarnya," imbuh dia.
Taufik melanjutkan, jika Disparekraf memang membutuhkan iPhone 13 --atau gadget lain yang setara-- untuk produktivitas pemprov, maka dapat diajukan dalam APBD.
"Misalnya memang di Disparekraf dibutuhkan studio mungkin ya untuk konten kreator, maka itu dimasukkan saja sebagai ajuan ya ajuan dalam," ujarnya.
"Nanti yang akan masuk di APBD rancangan itu mungkin RAPBD. Jadi ini adalah kebutuhan dari dinas akan alat alat kerja," tambah dia.
Taufik menekankan, meminta pelamar untuk memenuhi alat kerja ini tak tepat.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ditetapkan sebagai APBD tahun berapa gitu misalnya ya, jadi ini salah tempat saja sih ya, salah tempat," kata dia.
"Jadi permintaan untuk fasilitas kerja itu bukan kita minta kepada pelamar yang ingin kerja di kita, tapi ya dimintanya itu ke Pemda DKI Jakarta itu ya," tandasnya.
Sementara, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata memberi klarifikasi. Dalam keterangannya, pihaknya ingin profesional yang bergabung nanti dapat menghasilkan kinerja terbaiknya dan produk yang optimal, namun tak mewajibkan syarat iPhone 13 tersebut.
“Disparekraf mengapresiasi keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki pelamar. Karena komitmen kami adalah bersama-sama dengan individu-individu yang masuk nanti dapat menampilkan informasi dan menyuguhkan atraksi wisata yang menarik bagi warga Jakarta,” ungkap Andhika dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini