PKS Dorong DPR Periode 2024-2029 Bisa Realisasikan RUU PPRT: Negara Harus Hadir

8 Oktober 2024 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga diteruskan atau dicarry over kepada DPR periode 2024-2029 dari DPR periode 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher berharap RUU PPRT bisa disahkan pada masa keanggotaan DPR periode sekarang.
“Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga,” kata Netty dalam keterangannya, Selasa (8/10).
“RUU PPRT akan masuk ke dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 dan harus segera disahkan," tambah dia.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto: PKS
Netty yang pada periode DPR periode 2019-2024 bertugas di Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan bisa memberikan pengawalan pada RUU PPRT. RUU ini merupakan inisiatif DPR ini sudah 20 tahun diperjuangkan namun belum juga terealisasi.
"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya,” ungkap Netty.
ADVERTISEMENT
Menurut Netty, RUU PPRT akan memberi perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga jika akhirnya disahkan. Belum hadirnya payung hukum bagi para pekerja rumah tangga membuat profesi pekerjaan domestik ini masih rentan.
"Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini,” kata Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.
Netty mengatakan, RUU PPRT sangat penting karena bisa mengisi kekosongan hukum perlindungan bagi PRT. RUU PPRT juga akan memberikan rasa aman bagi PRT yang kerap mengalami tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) bersama jaringan Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, (18/9/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berdasarkan data JALA PRT, terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga 2018-2023. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.
ADVERTISEMENT
Netty mengatakan, negara harus betul-betul hadir bagi para pekerja rumah tangga yang banyak menyumbang devisa dan pemasukan negara.
“Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan,” jelas Netty.
Massa dari Koalisi Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (15/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Netty mengajak seluruh anggota DPR periode 2024-2029 untuk berkomitmen mendukung RUU PPRT. Sehingga ketika alat kelengkapan dewan (AKD) DPR periode ini sudah terbentuk, dewan bisa segera membahas RUU PPRT yang dinilai sangat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga.
“Kita berharap  seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU,” ucapnya.
"Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus  mengawal pembahasan RUU tersebut," tutup Netty.