Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PKS Ikut Usul RUU Larangan Minumal Alkohol: 58% Kriminalitas karena Miras
13 November 2020 13:13 WIB

ADVERTISEMENT
RUU Larangan Minuman Alkohol kini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurut rencana, DPR akan membahas RUU Minuman Alkohol ini pada persidangan tahun ini.
ADVERTISEMENT
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf menegaskan fraksinya berpandangan RUU itu sangat perlu, mengingat banyaknya dampak sosial yang negatif akibat minuman beralkohol.
"Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minuman beralkohol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58 persen dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori saat dimintai tanggapan, Jumat (13/11).
Alasan kedua, lanjut Bukhori, menurut data WHO, angka kematian karena minuman alkohol mencapai 2 juta pada 2011. Pada tahun 2014, lebih dari 3,3 juta yang meninggal dunia karena minuman keras.
"Dan di negara kita, yang mengkonsumsi minuman beralkohol untuk anak muda yang berjumlah 60 jutaan itu sekitar 14 juta orang itu mengkonsumsi alkohol, ini data tahun 2014," papar Bukhori.
"Artinya, ini fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian kita sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, ketika tidak melakukan sesuatu, berdosa kita. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji kita," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Alasan ketiga, dalam KUHP, menurut Bukhori, tidak ada sanksi bagi orang mengonsumsi minuman keras. Hanya ada Pasal 300 di KUHP yang mengatur sanksi bagi orang yang menawarkan atau menyodorkan miras.
"Ketika dia minum pada dasarnya tidak dilarang," ujar Anggota Komisi VIII DPR itu.
Lebih lanjut, atas dasar itu, Bukhori menegaskan, PKS berpandangan perlu adanya regulasi khusus terkait minuman beralkohol. Bukhori menyebut, PKS intinya mengusulkan karena memiliki perhatian khusus kepada moral bangsa.
"Pertama, memberikan kesan kepada publik ini barang penting, ini sesuatu yang sangat penting dan perlu mendapatkan dukungan. Jadi, tidak cukup melihat dari sisi politik dan tidak hanya dari sisi bisnisnya saja, tapi dari sisi moralitas," kata Bukhori.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kami ngotot? Karena ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita," tutup Bukhori.
RUU Larangan Minuman beralkohol merupakan usulan 21 anggota DPR, 18 dari fraksi PPP, 2 orang Fraksi PKS dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.