PKS Jawab Jokowi Sebut IKN Sudah Jadi UU: Konstitusi Aja Bisa Diubah

29 November 2023 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa IKN sudah resmi menjadi undang-undang.
ADVERTISEMENT
Meskipun IKN telah menjadi undang-undang, Al Muzammil menilai sah-sah saja apabila undang-undang itu diubah. Sebab, tak ada aturan yang melarang mengubah undang-undang.
"Kalau ingin mengubah IKN ya melalui pembahasan undang-undang itu kan sah di DPR ya kan? Konstitusi aja bisa diubah masa undang-undang engga boleh?" kata Al Muzammil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf. Foto: PKS
Al Muzammil menilai bahwa pemindahan ibu kota ke IKN belum matang. Pasalnya, Undang-undang itu telah mengalami perubahan hanya dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah penetapannya.
"Iya, kita kan dua kali Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023 dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah, kan persiapan berarti kurang matang itu kan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga, Al Muzammil menegaskan bahwa nantinya ketika PKS memenangkan Pemilu 2024, gagasan itu mengembalikan ibu kota di Jakarta akan dipertarungkan di DPR.
"Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR dong, perjuangan DPR kan, ya panggung resminya ada di DPR," tandas dia.
Presiden Joko Widodo meninjau panel surya saat ground breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sebelumnya, PKS kembali menegaskan komitmen partainya menolak kepindahan ibu kota ke IKN. PKS berjanji jika menang di Pemilu 2024, ibu kota akan tetap di Jakarta.
Menanggapi itu, Presiden Jokowi mempersilakan jika ada pihak yang memiliki pendapat demikian.
"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan opini, kan, silakan," kata Jokowi di Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/11).
Meski demikian, Jokowi menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN sudah diatur dalam UU IKN.
ADVERTISEMENT
"Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya.