PKS: Kasus Slamet Maarif Bisa Gerus Elektabilitas Jokowi

12 Februari 2019 14:48 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka pidana pemilu kepada Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif karena orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, memicu pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS, Suhud Alynudin, menganggap penetapan tersangka Slamet dalam kasus ini dapat mempengaruhi elektabilitas Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Bahkan, kata dia, pemilih muslim dapat membelot memilih Prabowo - Sandiaga Uno.
"Sangat bisa menggerus elektabilitas Jokowi - Ma'ruf Amin. Kami lihat besar kemungkinan seperti itu," kata jubir Prabowo - Sandi itu kepada wartawan, Selasa (12/2).
Suhud Alynudin, Ketua Bidang Pencapresan PKS Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ia yakin masyarakat tak akan tinggal diam dengan kasus hukum yang terkesan tak adil ini. Menurutnya, banyak masyarakat yang akan beralih mendukung Prabowo - Sandi.
"Kami yakin rakyat tak akan tinggal diam. Mereka akan bersikap dengan memberikan dukungan pada pasangan Prabowo-Sandi. Indikasinya sudah mulai terlihat di mana elektabilitas petahana mentok di bawah 50%," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jokowi-Ma'ruf Amin Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Suhud mengatakan, kasus tersangka yang menjerat Slamet Maarif terasa janggal. Karena, pihak kepolisian seolah mencari alasan untuk dapat menjerat hukuman terhadap orasi Slamet.
Kemudian, Suhud menyandingkan kasus Slamet dengan kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani. Melihat itu, Suhud menilai kasus hukum sudah bermuatan politik.
"Bila pola ini terus dilakukan tentu masyarakat bisa menilai bahwa hukum digunakan untuk membungkam lawan politik," pungkasnya.
Slamet Maarif Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia dianggap berkampanye di luar jadwal saat berorasi di depan massa Tabligh Akbar 212 di Solo Raya, Minggu (13/1).
ADVERTISEMENT
Rencananya, Slamet akan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pidana pemilu di Polres Solo pada Rabu (13/2) besok pukul 10.00 WIB.