PKS Kecewa Hasyim Dipecat Imbas Asusila: KPU Itu Basisnya Kepercayaan

4 Juli 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera hadir pada acara aksi bela Palestina di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera hadir pada acara aksi bela Palestina di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (1/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
ADVERTISEMENT
Hasyim terbukti asusila dengan PPLN Den Haag berinisial CAT.
Mardani mengaku terkejut dengan tindakan yang dilakukan Hasyim.
"Saya menghormati keputusan DKPP walaupun kepada Mas Hasyim karena selama empat tahun lebih membersamai cukup terkejut dan sedih," kata Mardani di Gedung DPR, Senayan, Kamis (4/7).
Dia berharap kasus yang menimpa Hasym bisa menjadi pelajaran anggota KPU lainnya. Mardani ingin anggota KPU memegang teguh kepercayaan masyarakat.
"Pembelajaran paling utamanya penyelanggara Pemilu itu basisnya trust, kepercayaan," tutur Ketua DPP PKS itu.
"Anggaran yang besar kalau tidak didukung dengan kepercayaan yang tinggi ya akan besar sekali lostnya. Ini jadi pelajaran mahal buat kita semua," tandas dia.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (3/7), menyatakan Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Hasyim mengikuti sidang ini secara daring, sedang CAT, pengadu, hadir di ruang sidang.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.