Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
DPR dan pemerintah resmi menyepakati peleburan kembali Kemenristek Dikti dengan Kemendikbud. Hal itu tertuang dalam surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 yang telah disetujui di Paripurna DPR Jumat (9/4)
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyesalkan keputusan itu. Mulyanto memprediksi kebijakan itu justru melemahkan ekosistem inovasi nasional.
"Peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud akan semakin melemahkan ekosistem inovasi nasional karena kebijakan ristek semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional. Bukan berorientasi ke hulu, di mana ristek tersubordinasi di bawah pembangunan manusia (pendidikan)," kata Mulyanto, Selasa (13/4).
Menurut Mulyanto semangat UU No. 11/ 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang mencabut UU.18/2002 tentang hal yang sama bermaksud memperkuat kelembagaan Iptek, agar tidak terjadi tumpang tindih program dan anggaran.
Kemudian, anggaran Iptek yang tercecer di berbagai lembaga litbang baik di dalam lingkungan LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) maupun di dalam lingkungan kementerian teknis, dapat dikonsolidasikan untuk program-program besar yang lebih konkret dan berdampak luas.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada satu pasal pun dalam UU di atas yang mengamanatkan penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud. Penggabungan ini murni eksekutif order dalam rangka implementasi UU," tutur Wakil Ketua Fraksi PKS itu.
Lebih lanjut, Mulyanto merasa penggabungan dua kementerian itu lebih sebagai efek administratif di mana pemerintah menginginkan pembentukan Kementerian Investasi, sementara jumlah kementerian dibatasi oleh UU. Sehingga efek dominonya berdampak pada Kemenristek.
"Kenapa harus Kemenristek, tidak kementerian lain? Mungkin opsi ini yang diperkirakan dampak politiknya kecil," urai Mulyanto.
Sebab, Mulyanto menduga, pertama karena menterinya bukan dari partai politik. Kemudian, kedua, selama satu tahun bentuk organisasinya Kemenristek Dikti tidak jelas sekalipun dianggap tidak menimbulkan masalah apa-apa.
Ditegaskan Mulyanto, secara substantif PKS menolak penggabungan tersebut. Menurutnya ini langkah mundur, set back dalam kaitannya dengan implementasi UU Sisnas Iptek di atas.
ADVERTISEMENT