PKS Kritik Label Halal Baru: Sulit Dikenali, Warna Ungu Tak Cerminkan Keislaman

14 Maret 2022 11:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama. Foto: LPPOM MUI dan Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Logo Halal baru (kiri) dan Logo Halal lama. Foto: LPPOM MUI dan Kemenag
ADVERTISEMENT
Label halal yang diganti Kemenag dengan corak baru menuai sorotan. Anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan terdapat beberapa kelemahan yang membuat label halal yang baru berisiko merugikan konsumen umat Islam.
ADVERTISEMENT
Dia berpandangan tingkat keterbacaan (readibility) kaligrafi “halal” dalam label baru kurang memadai sehingga sulit dikenali oleh konsumen produk halal. Padahal dalam setiap label halal, elemen yang paling penting adalah elemen huruf halal dalam kaligrafi.
“Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'Halal',” kata Bukhori, Senin (14/3).
Bukhori mengatakan, mayoritas label halal di dunia menggunakan kaligrafi atau khat Kufi dan Nasakh sebagai ciri khasnya. Sedangkan secara bentuk ornamen, hampir 80% label halal di dunia berbentuk melingkar yang secara filosofis bermakna siklus hidup manusia.
Politisi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
Dengan ciri khas tersebut, Bukhori melanjutkan, ada semacam kesatuan tema dari label halal di seluruh dunia supaya produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia, khususnya bagi mereka yang kerap melakukan mobilitas lintas negara.
ADVERTISEMENT
“Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut,” tuturnya.
Kelemahan kedua, legislator Dapil Jawa Tengah I ini menuturkan pemilihan warna ungu pada label halal yang baru tidak mencerminkan citra keislaman. Selain itu, Bukhori menilai penggunaan warna ungu memberikan efek psikologis yang buruk bagi konsumen.
“Pemilihan warna ungu tidak relevan unsur keislaman. Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Sebab warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim. Sebagai contoh, warna bendera sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi, Palestina, dan Pakistan, di mana warna hijau menjadi salah satu unsur paduan warnanya," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Hal itu bisa dipahami mengingat secara historis penggunaan warna hijau tidak lepas dari anggapan bahwa warna tersebut adalah warna yang paling disukai Nabi Muhammad S.A.W,” jelasnya.
Selain itu, Bukhori menambahkan motif yang mirip gunungan wayang dalam label halal yang baru menimbulkan kesan etnosentris dan tidak merepresentasikan identitas keindonesiaan. Ia pun menyayangkan penyisipan motif gunungan wayang yang seolah dipaksakan, sehingga berakibat pada kaligrafi halal menjadi sulit diidentifikasi oleh konsumen.
“Jika maksudnya adalah untuk menegaskan identitas Indonesia, sebaiknya tidak menggunakan simbol yang mirip gunungan wayang karena tidak sepenuhnya merepresentasikan ciri khas Indonesia, selain membuat kaligrafi halal sulit dibaca,” tegasnya.
Karena itu, ia berpandangan label baru halal Kemenag tidak cukup memberi kejelasan halal dari segi visual sehingga dapat merugikan konsumen umat Islam. Di sisi lain, Bukhori mengatakan MUI tetap berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal meskipun kewenangan penerbitan sertifikat halal sudah beralih ke BPJPH.
ADVERTISEMENT
“MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,” tutupnya.