PKS Kritik Pembahasan RUU TPKS di Masa Reses: Jangan Seperti UU IKN dan Ciptaker

20 Februari 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf . Foto: Dok. Bukhori
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf . Foto: Dok. Bukhori
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengkritik rencana pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat masa reses anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Ia mendesak pimpinan Baleg mengkaji lebih lanjut terkait izin pembahasan RUU TPKS karena seharusnya anggota DPR beraktivitas di dapil selama masa reses berlangsung. Hal tersebut diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
“Jika benar demikian, saya meminta pimpinan tidak asal memberikan izin pembahasan RUU TPKS di luar masa sidang,” ucap Bukhori dalam keterangan, Minggu (20/2). DPR reses mulai Jumat (18/2).
“Pada masa reses para anggota semestinya melakukan giat di luar parlemen, baik untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, menyerap aspirasi, maupun mempertanggungjawabkan kinerja mereka kepada konstituen di dapil,” lanjutnya.
Berkaca pada pembahasan RUU Ciptaker dan RUU IKN, Bukhori mengingatkan pimpinan DPR agar menjaga anggotanya tertib hukum dalam melaksanakan praktik legislasi.
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Menurutnya, RUU TPKS harus dibahas secara hati-hati dengan memperhatikan prosedur pembentukan Undang-Undang sehingga tidak menuai kritik dari publik.
ADVERTISEMENT
“Selain tidak ada situasi kegentingan yang memaksa dan demi menghindari ketergesaan yang dapat berdampak pada lemahnya aturan yang dibuat, memaksakan pembahasan RUU TPKS di masa reses terkesan menunjukkan gaya ugal-ugalan pembuat Undang-Undang ketimbang menjiwai etika berpolitik dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang akan berdampak luas bagi masyarakat,” tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengirimkan Surpres terkait tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS ke DPR sejak Jumat (11/2) lalu.
"Jumat [Surpres diterima] biro pimpinan. Nanti dirapimkan dulu untuk disposisi. Kita dalam posisi menunggu pimpinan mendisposisikan," kata Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, kepada wartawan, Rabu (16/2).
Willy menuturkan berdasarkan rapat bamus, pimpinan DPR akan menyerahkan pembahasan RUU TPKS di Baleg dan pimpinan DPR juga mengizinkan pembahasan dilakukan di masa reses.
ADVERTISEMENT
"Kalau kemarin dalam rapat bamus yang dipimpin Pak Sufmi Dasco itu, sudah mendapatkan izin itu akan diserahkan ke Baleg dan dapat izin bersidang di masa reses," kata Wakil Ketua Baleg ini.