PKS Minta DPR Evaluasi Keputusan Pergantian Hakim MK Aswanto: Tak Sesuai UU

30 September 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR tiba-tiba mengganti hakim MK Aswanto dengan Guntur Hamzah sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna Kamis (29/9), kemarin.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai ada kesalahpahaman DPR dalam membaca surat dari MK yang menjelaskan tentang hakim MK usulan dari DPR.
Dalam suratnya, MK meminta konfirmasi kepada Komisi III DPR soal 3 hakim MK usulan DPR yang menurut UU MK baru, masa jabatannya dibatasi masa tugasnya 15 tahun atau berusia maksimal 70 tahun.
"Belakangan saya dapat informasi berupa surat bahwa ternyata memang MK itu menjelaskan, bahwa hakim MK yang berasal dari DPR atau yang diusulkan DPR itu memang kalau menurut UU lama dia akan berakhirnya misalnya 2024, maka dengan UU baru dia akan berakhir di 2029. Jadi sepertinya memang ada kesalahpahaman [DPR] dalam membaca surat daripada MK," kata Nasir kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9).
ADVERTISEMENT
Nasir juga meminta DPR untuk melakukan evaluasi dan juga mengambil tindakan yang sesuai dengan undang-undang terbaru dari MK.
"Dievaluasi mumpung masih ada kesempatan, dan saya pikir nanti presiden juga akan mencermati keputusan DPR terkait dengan hakim MK tersebut," lanjutnya.
Sementara Anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan tidak ada kekeliruan dari DPR dalam menafsirkan surat yang dikirimkan oleh MK minggu lalu.
"[Surat dari MK] Minggu lalu," kata Habiburokhman
"[Salah tafsir surat MK] Enggak, memang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," lanjut tak menjelaskan rinci
Rapat persetujuan Hakim Konstitusi usul lembaga DPR RI sudah digelar Komisi III. Komisi Hukum menyetujui Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI.
ADVERTISEMENT
Pada rapat itu, tercatat 5 fraksi memberikan persetujuannya terhadap Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI.