Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah membuka peluang investasi industri minuman keras (miras ) di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku sangat prihatin dengan adanya keputusan ini.
"Ini salah satu bahaya yang nyata dari miras, yang justru industrinya kini mau dibuka keran untuk investasi oleh Presiden. Sekali pun disebut beberapa daerahnya, tapi tak ada aturan yang melarang penyebaran konsumsi dengan segala dampak negatifnya," kata Hidayat dalam keterangannya yang diterima kumparan, Jumat (26/2).
Anggota DPR RI dari Komisi VIII ini berharap Jokowi segera menarik Perpres soal investasi miras tersebut.
“Aturan izin investasi itu baiknya ditarik saja, untuk segera kembali ke aturan daftar negatif investasi sebelumnya berdasarkan Perpres 44 Tahun 2016, di mana industri miras merupakan bidang usaha yang tertutup untuk investasi," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mencontohkan bahaya yang ditimbulkan dari peredaran miras. Misalnya, penembakan oleh seorang polisi karena dalam keadaan mabuk yang baru saja terjadi di Cengkareng.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dibukanya investasi untuk miras beralkohol ini tidak mempertimbangkan dengan serius bahaya dan dampak negatif miras yang sudah terjadi di masyarakat," ujarnya.
"Kemarin aparat penegak hukum baru saja mengalami kejadian yang memilukan. Seorang oknum polisi yang mabuk dan karena ditagih pembayaran miras, malah menembaki 4 warga, 1 anggota TNI, dan 2 pegawai cafe di Cengkareng, tewas," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Hidayat, aturan ini malah akan meningkatkan peredaran miras di Indonesia. Dan pada akhirnya, memberikan pengaruh buruk pada masyarakat.
“Bila dibaca secara keseluruhan Lampiran III Perpres yang menjadi dasar, maka ketentuan soal izin investasi ini bisa juga diberlakukan di banyak daerah. Apalagi, tidak ada limitasi berapa investasi untuk asing dan dalam negeri, jadi sangat terbuka bebas," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ini bisa berbahaya sekali. Kemarin dengan segala pembatasannya saja, tragedi terkait miras sudah bikin miris, apalagi bila dibuka longgar-longgar seperti ini," ujarnya.
Dalam Lampiran III Perpres No. 10 Tahun 2021, memang disebutkan bahwa investasi miras mengandung alkohol dan investasi minuman alkohol berupa anggur dapat dilakukan di berbagai daerah, seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Namun, menurut Hidayat jika dibaca secara menyeluruh, terutama poin b, perpres tersebut juga membolehkan di daerah lain berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur daerah yang bersangkutan.
“Jadi bila kita baca saksama, pembukaan investasi untuk industri miras ini bisa dilakukan di banyak daerah di Indonesia, bukan hanya daerah-daerah yang definitif disebutkan itu. Ini aturan yang tricky juga,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Hidayat menilai, Jokowi menerbitkan aturan ini hanya untuk kepentingan investasi dan ekonomi. Pemerintah, kata dia, mengabaikan realita sosial dan ancaman keamanan terkait miras serta banyaknya korban-korban yang berjatuhan. Belum lagi, keresahan rakyat terkait bahaya miras ini.
”Di Papua, dari level provinsi sampai ke beberapa kabupaten atau kota, sudah banyak menerapkan Perda larangan Miras karena menimbulkan masalah sosial dan keamanan," ujarnya.
"Nah, ini pemerintah pusat kok malah mendukung dibukanya keran investasi untuk industri miras di Papua," tambahnya.