PKS Minta Perpres Investasi Miras Dicabut: Cederai Pancasila atas Nama Ekonomi

1 Maret 2021 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras oplosan dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi meneken Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yakni investasi miras diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua menuai kritik.
ADVERTISEMENT
Fraksi PKS meminta agar Perpres itu dibatalkan. PKS menilai Perpres itu mencederai Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah mencederainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Senin (1/3)
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di acara Seminar Hari Santri Fraksi PKS di Komplek Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Jazuli, seharusnya semua pihak konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena mudaratnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," urai Anggota Komisi I DPR itu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Jazuli mengatakan selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup. Artinya terbatas dengan syarat ketat.
Dengan ketentuan itu saja, lanjut Jazuli, pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana dan menjadi faktor utama pemicu kriminalitas, keonaran sosial dan gangguan kamtibmas.
"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," kata Jazuli.
Maka dari itu, Jazuli mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat.
"Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," pungkas legislator dapil Banten itu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, selain PKS, PPP serta PKB juga ikut menolak Perpres itu. Di beberapa provinsi juga ada kearifan lokal yang menolak keberadaan miras di daerahnya. Sebaliknya ada pula provinsi yang membutuhkan miras mulai dari kebudayaan hingga keperluan pariwisata.