PKS Minta Polisi Buktikan Tudingan Motif Politik yang Dilakukan MCA

6 Maret 2018 11:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyebaran informasi hoaks bernuansa ujaran kebencian dan SARA belakangan makin marak terjadi di media sosial. Mabes Polri gencar memburu jaringan penyebar hoaks di media sosial. Setelah Saracen, kini muncul Muslim Cyber Army (MCA).
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menduga aksi dua kelompok itu bermotif politik dengan tujuan menjatuhkan legitimasi pemerintah yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan tudingan yang dilontarkan pihak kepolisian itu harus bisa dibuktikan secara hukum.
"Ya ini negara hukum kan ya. Segala sesuatu perlu dibuktikan secara hukum. Dan di tahun politik ini memang apa saja bisa ditafsirkan secara politik. Apa saja," kata Hidayat di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3).
"Makanya agar kemudian yang kebijakan aparat penagak hukum adalah betul-betul demi hukum, bunyikanlah secara hukum sehingga rakyat menjadi sangat jelas permasalahan politik yang mana," lanjutnya.
Grup (MCA) Muslim Cyber Army 212 di Facebook (Foto:  Agritama Prasetyanto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Grup (MCA) Muslim Cyber Army 212 di Facebook (Foto: Agritama Prasetyanto/kumparan)
Wakil Ketua MPR ini menyarankan aparat penegak hukum untuk menindak penyebaran hoaks secara menyeluruh. Tidak hanya hoaks yang ditujukan pada pemerintah saja melainkan juga yang di luar pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan seperti penyebaran hoaks yang dilakukan pihak-pihak tak bertanggung jawab pada dirinya dan partai yang berada di luar koalisi pemerintahan hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
"Jangan kalau kemudian dalam tanda kutip menyerang pemerintah kemudian dianggap sebagai, atau pengkritik pemerintah dianggap penyebar hoaks," ucapnya.
"Tapi kalau kemudian mem-bully para ulama atau mengkritisi, bahkan membully partai-partai di luar pemerintah tidak dipermasalahkan. Dilaporkan pun tidak lanjut. Itu bukan penegakan hukum yang dibasiskan kepada keadilan," tambahnya.
Jika kepolisian berhasil menunjukkan penegakan hukum yang adil, maka itu menggambarkan kondisi penegakan hukum yang ada di Indonesia yang tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.
"Jadi supaya tidak terbawa terseret kepada kepentingan politik, sebaiknya polisi jangan ngomong politik. Supaya tidak terseret pada kepentingan politik di tahun politik karena polisi itu adalah penegak hukum bukan pengikut parpol maupun pengikut kepentingan politik," pungkasnya.
ADVERTISEMENT