Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PKS Ngotot Pilkada Digelar 2022-2023: Jika Tidak, Kekuasaan Terpusat di Jokowi
17 Maret 2021 12:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, jika Pilkada mengikuti ketentuan dalam UU, maka hanya akan memberikan kewenangan secara terpusat pada satu pihak saja.
"Kalau kami masih ngotot ada Pilkada 2022 dan 2023. Pertama ini kian menegaskan bahwa peniadaan Pilkada 2022 dan 2023 membuat kekuasaan kian terpusat pada satu orang," kata Mardani, Rabu (17/3).
Tidak adanya Pilkada pada 2022 dan 2023 berimbas yakni 101 daerah di 2022 dan 171 di 202 akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemendagri.
Meski penunjukan Pj akan dilakukan Tim Penilai Akhir (TPA), Mardani menilai tetap saja Jokowi memiliki kewenangan untuk mengangkat para anggota TPA.
"Kalau pun ada TPA maka tetap Presiden yang mengangkat. Kedua, ini yang dinamakan merampas hak rakyat untuk menentukan kepala daerahnya diambil oleh pemerintah," kata Mardani.
ADVERTISEMENT
"Sesuai penjelasan Mendagri diambil oleh Presiden. Untuk masa yang lama hingga ada yang dua tahun," tutur dia.
Oleh sebab itu, Mardani menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 agar tidak memberikan kewenangan lebih pada satu pihak dalam menentukan siapa yang akan mengisi kekosongan kepala daerah nanti.
"PKS tetap menuntut agar revisi UU Pemilu dijalankan termasuk menyelenggarakan Pilkada 2022 dan 2023," tutup dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa di tingkat provinsi Kemendagri akan mengajukan nama penjabat kepala daerah kepada Jokowi.
Setelah itu, Jokowi akan mengangkat mereka untuk bergabung dalam TPA. Tugas TPA adalah menilai nama-nama calon penjabat agar bisa diputuskan bersama.