PKS-PDIP Sepakat Tunda Amandemen Terbatas UUD: Cegah Presiden 3 Periode

20 Maret 2022 11:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gladi kotor pelantikan Jokowi-Ma'ruf di Ruang Paripurna MPR, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gladi kotor pelantikan Jokowi-Ma'ruf di Ruang Paripurna MPR, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski kerap berseberangan dalam banyak isu, tapi kini PDIP dan PKS satu suara untuk menunda rencana amandemen terbatas UUD 1945. Semula, amandemen diusulkan untuk memasukkaan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi langkah Fraksi PDIP MPR yang mengusulkan penundaan amandemen terbatas UUD 1945 terkait pokok-pokok haluan negara (PPHN) hingga 2024 mendatang.
Menurut Hidayat, amandemen konstitusi tidak tepat dilakukan dalam waktu dekat untuk mencegah persepsi buruk masyarakat terhadap MPR, terlebih saat ini menguat wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Ini sikap yang bijak, sekalipun F-PDIP MPR RI semula mendukung amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan PPHN sesuai rekomendasi dari Pimpinan MPR periode sebelumnya,” kata Hidayat, Minggu (20/3).
“Adanya pihak-pihak yang kabarnya akan menunggangi usulan amandemen terbatas itu untuk meloloskan agenda politik mereka yaitu menunda pemilu dan atau memperpanjang masa jabatan presiden, maka wajar bila sekarang pimpinan F-PDIP di MPR, yang juga Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, menyampaikan sikap F-PDIP agar rencana amandemen sekalipun terbatas itu ditunda, hingga selesainya periode MPR 2019-2024,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyatakan sikap PKS yang menolak amandemen terbatas UUD 1945 tentang pokok-pokok haluan negara (PPHN) dan meminta PPHN dibentuk cukup melalui Undang-Undang.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sikap tersebut juga diambil untuk mencegah manuver usulan perubahan UUD untuk penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan Presiden, dengan memakai momentum usulan perubahan terbatas terhadap UUD.
“Kondisi politik yang sedang tidak kondusif, apalagi sekarang sudah masuk ke tahun politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, maka kekhawatiran adanya pihak yang mencoba menyusupkan agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, sangat wajar diwaspadai, dan disikapi dengan tegas, seperti oleh F-PDIP MPR RI, agar manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu dapat dikoreksi dan diakhiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hidayat meminta elite politik berhenti menganggas wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi, serta menghormati keputusan pemerintah bersama penyelenggara pemilu yang sudah menyepakati tanggal pemilu pada 14 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
“Agar dengan demikian maka semua pihak segera menghentikan manuver dan segera fokus mensukseskan pelaksanaan UUD NRI 1945 dan UU Pemilu yang telah menjadi kesepakatan antara KPU, Pemerintah dan DPR, bahwa Pemilu diselenggarakan pada 14-2/2024, tidak ditunda, dan karenanya masa jabatan Presiden juga tidak ditambah,” tandas Hidayat.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, mengusulkan agar amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan PPHN ditunda hingga 2024 agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Di MPR sendiri, agenda yang sedang dibahas melalui Badan Kajian MPR adalah tentang Amandemen Terbatas UUD hanya untuk menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” kata Basarah, Kamis (17/3).
“Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini, yang memang sudah memasuki ‘tahun politik’, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” sambungnya.
ADVERTISEMENT