PKS: Pengumuman Cawagub DKI dari Gerindra Penggiringan Opini Publik

30 Desember 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin, menyebut tidak ada kesepakatan untuk membagi jatah pencalonan cawagub DKI Jakarta dengan Gerindra. Dia menilai sikap Gerindra yang telah mengumumkan beberapa nama cawagub sebagai bentuk penggiringan opini publik.
ADVERTISEMENT
“Ya itu yang namanya politisi kan biasa membangun opini seperti itu. Itu kan bagian dari membangun opini. Dia sampaikan ke publik ke media kan gitu. Sekaligus juga untuk menginfokan kepada PKS ini yang kami usulkan nama ini loh,” kata Arifin saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Pada awalnya, Gerindra dan PKS selaku partai pengusung sepakat untuk menyerahkan kursi cawagub DKI Jakarta kepada PKS. PKS pun mengajukan dua nama yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Namun, hingga beberapa bulan nama tersebut diajukan DPRD DKI Jakarta belum juga mengetuk ada nama untuk posisi cawagub.
Beberapa waktu lalu, Gerindra menyebut ada kesepakatan dengan PKS untuk membagi kursi cawagub. Partai berlogo garuda itu telah mengajukan 4 nama calon yakni Riza Patria, Sekda DKI Saefullah, Dewan Penasihat DPP Gerindra, Arnes Lukman, serta Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry J Juliantono.
ADVERTISEMENT
Kemarin, Minggu (29/12), Ketua DPD Gerindra DKI, M Taufik, mengisyaratkan nama Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, yang akan mewakili partainya.
Arifin menolak berkomentar banyak tentang nama-nama yang diusulkan Gerindra sebagai pengganti Sandiaga Uno, termasuk Riza Patria. Dia mengatakan, nama dari Gerindra masih berpotensi untuk gugur jika belum mendapat persetujuan PKS.
“Ini kan kesepakatan 2 partai pengusung. Jadi kalau PKS tidak sepakat tidak tanda tangan tidak bisa juga diajukan,” kata Arifin.