PKS: Penyerangan Syekh Ali Jaber Bukti Darurat Perlindungan Tokoh Agama

14 September 2020 11:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ulama Syekh Ali Jaber ditusuk oleh seseorang saat memberikan ceramah di Lampung pada Minggu (13/9). Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam insiden penusukan yang terjadi dan menilai sebagai pelanggaran HAM yang diatur dalam UUD 1945.
ADVERTISEMENT
"Pasal 28E ayat (1) dan 29 ayat (2) UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut," kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
"Dalam Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama," sambungnya.
Syekh Ali Jaber saat mendapat perawatan. Foto: Dok. Istimewa
Bukhori mengatakan kejadian penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber menandakan kondisi darurat terhadap perlindungan tokoh agama. Terlebih, kata dia, penyerangan tokoh agama terjadi berulang kali.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Bukhori menilai upaya perlindungan tokoh agama harus segeradiwujudkan melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai. Sehingga, kejadian serupa diharapkan tak kembali terjadi.
"Secara yuridis, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama dan KUHP," ucapnya.
"Akan tetapi, peraturan tersebut belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Kami harap, dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama," pungkas dia.
ADVERTISEMENT