Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP ) ke DPR sebagai pengganti RUU HIP yang dibatalkan, Kamis (16/7). Merespons hal itu Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, yang sejak awal menolak RUU HIP, mempertanyakan urgensi RUU BPIP yang diajukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Apa urgensi RUU BPIP? Sehingga pemerintah sepertinya serius mengajukan apalagi di tengah kondisi pandemi sekarang," kata Jazuli kepada wartawan, Jumat (17/7)
"Toh, BPIP sudah ada, dibentuk dengan Perpres, dan sudah seharusnya menunjukkan kinerjanya. Tinggal dibuktikan dulu peran dan kiprahnya dalam memperkuat Pancasila karena publik justru melihat lembaga ini lebih banyak kontroversinya daripada kinerjanya," sambungnya.
Jazuli juga mempertanyakan soal status RUU BPIP yang memang tidak tuntas dijelaskan oleh pemerintah. Kalau statusnya RUU baru, menurut Jazuli, mesti RUU BPIP tersebut diajukan melalui tahapan ulang sejak awal proses pembentukan UU.
"Soal status RUU BPIP ini apa harus jelas. Apakah DIM Pemerintah atas RUU HIP atau inisiatif RUU baru dari pemerintah. Keduanya berimplikasi pada prosedur yang diatur dalam undang-undang," papar Jazuli.
ADVERTISEMENT
Sebab, ia menilai, jika ternyata DIM yang diajukan pemerintah statusnya atas RUU HIP, artinya pemerintah melanjutkan RUU HIP. Sebaliknya, jika RUU BPIP merupakan inisiatif baru, maka harus diajukan, dibahas di Baleg untuk dimasukkan dalam prolegnas dan terakhir disetujui di paripurna.
"Sikap Fraksi PKS tegas sejak awal meminta RUU HIP dicabut, sesuai aspirasi ormas, tokoh, dan rakyat Indonesia. Dan, tidak perlu ada gantinya," kata Jazuli.
Lebih lanjut, menurut Jazuli pimpinan DPR juga harus menjelaskan kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR terkait status RUU tersebut. Termasuk soal status, prosedur, dan urgensi dari RUU BPIP .
"Semua itu ada alas formalnya berupa surat resmi. Dan semua akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sudah tentu tidak bisa diputuskan secara lisan melalui pernyataan publik," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Terkait RUU BPIP
Sebelumnya, penjelasan itu sudah disampaikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. Dia menyebut, draf yang dibawa pemerintah adalah pandangan pemerintah atas perubahan judul dan substansi dari RUU HIP.
"Mekanismenya kan RUU HIP sudah di pemerintah. Pemerintah dalam waktu 60 hari memberikan jawaban. Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah yaitu RUU tentang BPIP," kata Azis di Gedung DPR Senayan, Kamis (16/7).
Waketum DPP Golkar itu menyebut, DPR akan segera membahas pandangan pemerintah itu setelah masa reses. Sebagaimana diketahui, per hari ini, DPR telah turun ke dapil, hingga pertengahan agustus mendatang.
"RUU BPIP pun nanti akan kita bahas dalam masa sidang berikutnya di dalam mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus. Kemudian kita bawa ke paripurna, setelah itu paripurna akan mengutus kepada Baleg. Baleg akan membahas untuk mengubah substansi dan judul untuk dibawa lagi ke Bamus dan paripurna," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )