PKS Protes Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur’an-Rumah Tahfiz Al-Qur'an

16 April 2022 0:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf . Foto: Dok. Bukhori
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf . Foto: Dok. Bukhori
ADVERTISEMENT
Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium atau menghentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ) menuai protes. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mempertanyakan keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bukhori mengaku heran dengan keputusan moratorium tersebut. Terlebih diberlakukan bertepatan dengan Bulan Ramadhan.
"Kenapa mesti moratorium? Banyak konstituen kami mempertanyakan alasan sesungguhnya di balik keputusan itu. Apalagi moratorium tersebut dilakukan bertepatan dengan Bulan Ramadhan sehingga dinilai tidak tepat," kata Bukhori dalam keterangannya, Sabtu (16/4).
Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengatakan keresahan konstituennya beralasan, mengingat bulan Ramadhan adalah momentum mulia bagi umat Islam karena di bulan ini kitab suci Al Qur'an diturunkan.
Dalam rangka memuliakan Bulan Ramadhan, umat Islam berlomba-lomba mendekatkan diri dengan Al Qur'an, baik dengan cara membacanya, mengafalnya, mengkajinya, hingga ada sebagian masyarakat yang berminat belajar membacanya dari yang sebelumnya belum pernah bersentuhan dengan Al Qur'an. Bulan ini pun dinilai jadi momentum menginisiasi PAUDQU dan RTQ.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka menjaga syiar agama itu, tidak dimungkiri bahwa akan ada umat Islam, baik yang terdiri dari ormas, yayasan, kelompok pengajian ataupun individu yang memanfaatkan gairah umat selama Ramadhan ini dengan menginisiasi upaya pelembagaan minat masyarakat terhadap Al Qur'an melalui pendirian PAUD Al Qur'an maupun Rumah Tahfiz Al Qur'an untuk mengakomodasi minat mereka supaya lebih sistematis dan berkelanjutan," ucapnya.
Ilustrasi santri di pesantren. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bukhori menuturkan, upaya mereka memperoleh legalitas berisiko terhalang dengan terbitnya kebijakan moratorium oleh Kemenag yang tidak memberikan kepastian terkait tenggat waktu. Sehingga ia mengkhawatirkan akan menghambat kegiatan umat Islam mensyiarkan Al Qur'an.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini meminta Kemenag bertindak transparan terkait kebijakan moratorium izin pendirian PAUDQ dan RTQ demi menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah mesti memahami suasana batin umat saat ini. Jika alasan yang dikemukakan sebatas untuk penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi, kami pikir itu alasan yang normatif dan tidak cukup masuk akal untuk menjawab tanda tanya besar di tengah masyarakat," kata dia.
"Padahal, mereka butuh penjelasan secara jujur dan terbuka. Mereka menagih kepastian sampai kapan moratorium tersebut akan diberlakukan sekaligus mempertanyakan alasan moratorium ini dilakukan bertepatan di bulan Ramadhan," sambung dia.
Selain itu, Bukhori juga meminta Kemenag menyiapkan solusi untuk memastikan antusiasme dan syiar Al Qur'an oleh umat Islam tetap memperoleh pengakuan dari negara di tengah upaya penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi.
Sebab, solusi yang ditawarkan Kementerian Agama dengan mempersilakan PAUDQ dan RTQ yang telah memiliki Tanda Daftar dari Kementerian Agama bisa tetap beroperasi, menurutnya, bukanlah jalan keluar yang adil.
ADVERTISEMENT
"Jika dalih Kemenag memoratorium izin LPQ semata-mata demi penataan lembaga sekaligus penyempurnaan regulasi, maka semestinya bukan disetop secara total. Kebijakan ini semestinya bisa diperlakukan sama halnya dengan penyempurnaan regulasi setingkat UU. Apakah ketika ada suatu undang-undang yang sedang direvisi, hal itu membuat kekuatan hukum dari UU terkait berhenti berlaku selama proses revisi berlangsung?" ucapnya.
Ilustrasi santri pesantren. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Dia menilai penataan lembaga dan penyempurnaan regulasi bisa saja dilakukan seiring dengan membuka akses pengajuan izin pendirian PAUDQ dan RTQ oleh masyarakat. Pun jika di tengah jalan ada pembaruan regulasi, maka lembaga yang belum memenuhi kelengkapan sesuai dengan regulasi terbaru dapat diminta agar segera menyempurnakannya.
Jika tidak kunjung disempurnakan, kata Bukhori, maka tanda daftarnya berhak dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai muncul anggapan bahwa pemerintah tengah menghambat syiar Al Qur'an di Bulan Ramadhan dengan menyetop pengajuan izin PAUDQ dan RTQ. Sebab itu saya menekankan agar komunikasi publik Kementerian Agama terhadap masyarakat harus disampaikan secara transparan, tidak parsial, serta akuntabel dengan bahasa yang mudah dipahami, sekalipun oleh masyarakat awam," pungkasnya.
Diketahui, kebijakan moratorium ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan ini berlaku mulai 11 April 2022.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Foto: Kemenag
Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menambahkan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
ADVERTISEMENT
Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.
“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.
*****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.