PKS: Revisi UU MK dan Pergantian Hakim Aswanto Tak Terkait Masa Jabatan Presiden

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi, Aswanto. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi, Aswanto. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

DPR tiba-tiba mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dengan Guntur Hamzah yang disahkan dalam paripurna, Kamis (30/9). Saat bersamaan DPR juga akan merevisi UU MK, padahal baru direvisi tahun 2020.

Muncul spekulasi, manuver DPR di Komisi III itu sebagai siasat untuk mengatur ulang masa jabatan Presiden dalam UU Pemilu, yang juga tertuang di UUD.

Namun, anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, menepis isu pergantian Aswanto dan revisi UU MK karena isu masa jabatan presiden. Ia menyebut wacana perpanjangan atau presiden 3 periode sudah selesai.

"Ha..ha..ha.. enggak ada kaitannya sebenarnya, kan sudah clear ya pendapat dari para ahli terkait dengan jabatan masa presiden itu sudah clear dan tidak ada keinginan juga kan untuk mengotak-atik pasal yang mengatur pembatasan jabatan masa presiden itu," kata Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jumat (30/9).

Anggota DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil saat diskusi dengan tema "Wajah Islam Politik Pasca Pilpres 2019" Di Kantor Parameter Politik, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Ia menyebut jika pergantian Aswanto di MK dikaitkan dengan wacana masa jabatan presiden, maka demokrasi Indonesia akan kembali mundur.

"Enggak ada kaitannya sama sekali. Karena kalau itu dikaitkan maka bangsa ini akan kembali ke belakang," ujarnya.

Soal revisi UU MK, Nasir belum mengetahui pasal-pasal apa saja yang akan diubah. Namun dia menangkap ada keinginan DPR bisa mengawasi kinerja MK.

"Jadi ini memang harus dievaluasi terus ya, dalam arti bagaimana mencari jalan keluar dan titik temu terkait keinginan untuk bisa mengevaluasi, dan hakim agung itu kan biasanya dievaluasi terkait dengan perkara-perkara yang dia tangani dan dia putuskan," kata politikus asal Aceh itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengungkap alasan penggantian Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Menurutnya, Komisi III kecewa dengan kinerja Aswanto.

"Ada surat dari MK, untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang diajukan oleh DPR. Begitu juga MA, lembaga yudikatif juga eksekutif. Nah, DPR anggap konfirmasi ini kita jawab aja dengan kita mau ganti orang," kata Pacul di Gedung DPR RI, Jumat (30/9).

"Ini keputusan politik, karena keputusan politik juga hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho. Dasar-dasar hukumnya bisa dicari, lah. Tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi, ya udah," imbuh dia.