Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PKS Santai Sikapi Putusan MK yang Tambah Syarat capres-cawapres
17 Oktober 2023 12:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan wakil presiden. Syaikhu menilai, sudah tepat putusan dibacakan sekarang.
ADVERTISEMENT
“Kalau misalnya ini nanti kita justru berbantah dengan masalah ini, kaitannya kemudian enggak ada kepastian hukum. Gimana kita akan melaksanakan [pemilu]? Padahal kita akan segera mendaftar,” kata Syaikhu kepada wartawan di DPP PKS, Jakarta, Selasa (17/10).
“Saya kira apa pun hasilnya, ya ini tentu kita harus hormati aja. Tinggal ini kemudian proses Pilpres ini segera berjalan,” sambungnya.
Syaikhu mengatakan perlu adanya kajian secara mendalam terkait adanya tudingan putusan MK itu politis. Adapun berbagai kritik kepada MK, Syaikhu menilai bahwa itu sebagai introspeksi lembaga negara.
Sebelumnya, Anggota Dewan Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat capres dan cawapres.
HNW mengatakan MK sebenarnya pernah menolak gugatan serupa soal batas usia kepala daerah 2021 lalu. HNW pun mempertanyakan mengapa sikap ini berubah.
ADVERTISEMENT
"Karena tahun 2021 MK juga membuat keputusan menolak agar dikabulkan kepala daerah itu umurnya dimudakan. Waktu itu MK tolak jadi kalau untuk kepala daerah usia muda ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres? itu logika hukum yang kami sampaikan," kata HNW saat ditemui di Pendopo Anies Baswedan, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.