PKS: Setop PTM 100%, Terutama DKI Penyumbang Kasus COVID-19 Terbesar!

3 Februari 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR F-PKS, Netty Prasetiyani. Foto: PKS
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR F-PKS, Netty Prasetiyani. Foto: PKS
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah memutuskan PTM khususnya di daerah PPKM Level 2 kini tidak lagi dilakukan 100 persen, melainkan jadi 50 persen. Hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi COVID-19 yang terus mengkhawatirkan akibat varian Omicron.
ADVERTISEMENT
Namun, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, meminta pemerintah segera memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah, bukan dibatasi lagi.
“Mencermati kasus positif varian Omicron yang lonjakannya tinggi, PTM 100 persen yang sudah diberlakukan harus segera direvisi dan disetop pelaksanaannya,” ucap Netty kepada wartawan, Kamis (3/2).
Menurut Netty, langkah tersebut perlu diambil demi keselamatan peserta didik dan masyarakat secara umum.
“Pemerintah harus memprioritaskan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Petugas PMI Jakarta Selatan menyemprotkan disinfektan di SDN Gunung 05 Mexico, Jalan Hang Lekir V No 53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Netty juga menyorot secara khusus peningkatan kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Karenanya, pelaksanaan PTM di seluruh DKI Jakarta seharusnya bisa disetop untuk sementara waktu.
“Khusus DKI Jakarta yang menyumbang kasus positif terbesar, jangan ragu untuk menghentikan PTM 100 persen yang dapat membahayakan peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya evaluasi pelaksanaan PTM di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta hingga Banten. Sebab, kasus corona kembali naik akibat varian Omicron.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengusulkan kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan agar PTM 100 persen dihentikan sementara selama 1 bulan ke depan.
Namun, usulan Anies untuk menyetop sementara PTM tidak direstui, dan hanya diatur menjadi PTM dengan kapasitas 50 persen. Orang tua juga kini memiliki kewenangan dalam menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ.