PKS Setuju Amandemen UUD 1945 dengan 4 Syarat

26 November 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden PKS Sohibul Iman didampingin Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat konferensi pers di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS Sohibul Iman didampingin Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat konferensi pers di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui rencana amandemen UUD 1945 dengan 4 syarat. Keputusan itu disampaikan setelah menerima kunjungan Pimpinan MPR RI di kantor DPP PKS, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Usai pertemuan dengan pimpinan MPR, Presiden PKS Sohibul Iman menegaskan amandemen UUD 1945 harus berdasarkan aspirasi dan kehendak rakyat.
"Amandemen UUD NRI 1945 bukan didasarkan oIeh kepentingan elite atau kelompok tertentu saja, tetapi harus melibatkan ahli-ahli di bidangnya dan benar-benar lahir dari kehendak dan keinginan rakyat. Sebagaimana pernah bangsa Indonesia lakukan pada Amandemen UUD NKRI 1945 I, II, III dan IV pada periode 1999-2002 pasca Reformasi 1998," kata Sohibul di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Lebih lanjut, Sohibul menjelaskan secara konkret, jika amandemen dilakukan ada empat syarat yang diajukan PKS. Dua syarat merupakan perubahan yang diajukan serta dua syarat lainnya subtansi yang akan ditolak PKS jika amandemen dilakukan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Presiden PKS Sohibul Iman saat konferensi pers di DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dua syarat yang diajukan, pertama, PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi. Bukan lembaga ad-hoc yaitu KPK yang selama ini menjadi perdebatan para elite politik.
ADVERTISEMENT
"Argumentasi kami selama APBN dan APBD ada maka pencegahan dan penindakan korupsi diperlukan selamanya untuk menyelamatkan uang rakyat dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara," jelas Sohibul.
"Lembaga ini tidak hanya di pusat tapi juga ada ada di setiap provinsi sebagaimana BPK. Ini adalah bentuk komitmen kita semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," lanjut Sohibul.
Syarat kedua, PKS mengusulkan perubahan Pasal 2 ayat 3 UUD NKRI tahun 1945 tentang keputusan MPR yang diambil melalui pemungutan suara. Menurut Sohibul, pasal itu harus diganti menjadi musyawarah mufakat yang menjadi semangat penerapan nilai-nilai Pancasila.
Sikap PKS usai pertemuan dengan pimpinan MPR dibacakan Presiden PKS Sohibul Iman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Jika tidak terpenuhi mufakat baru kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak," ucap Sohibul.
Lebih lanjut, Sohibul menjelaskan dua substansi yang sudah pasti ditolak PKS jika amandemen UUD 1945 dilakukan. Pertama, PKS sudah pasti menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Menurut Sohibul, PKS berkomitmen menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasaan bukan memperbesar kekuasaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan
"Saya kira kaidah-kaidahnya kita sudah paham semuanya bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut biasanya juga korup," ucap Sohibul.
Sikap PKS usai pertemuan dengan pimpinan MPR dibacakan Presiden PKS Sohibul Iman. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kedua, PKS juga menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR. Sohibul menegaskan partainya ingin pemilihan presiden dan wapres dilakukan secara langsung oleh rakyat seperti saat ini.
"Pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin tertingginya," kata Sohibul.