Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
PKS Singgung Demokrasi RI Keluar dari Relnya, Soroti KUHP dan Isu Tunda Pemilu
31 Desember 2022 7:03 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Syaikhu memandang kemunduran demokrasi, salah satunya, terlihat dari polemik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP ). KUHP dinilai masih memuat pasal-pasal yang mengancam demokrasi, seperti pasal penghinaan kepada presiden, wapres, dan lembaga pemerintah.
Syaikhu pun mencatat, The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam laporan terakhirnya tentang indeks demokrasi negara-negara di dunia pada 2021 masih mengelompokkan Indonesia sebagai negara yang cacat demokrasi. Yakni berada di peringkat ke-52 dengan skor 6,71.
"Negara dengan kategori cacat demokrasi masih memiliki berbagai masalah fundamental seperti tindakan represif atas kebebasan berekspresi, adanya tekanan terhadap kebebasan pers, partisipasi politik masyarakat yang lemah, serta kinerja pemerintahan yang belum optimal. Sepanjang 2022, alih-alih mengalami perbaikan yang signifikan, justru tanda-tanda demokrasi keluar dari relnya semakin tampak menguat," kata Syaikhu dalam pernyataannya, Jumat (30/12).
ADVERTISEMENT
"Kita menyaksikan baru saja DPR RI dan pemerintah mengesahkan UU KUHP yang masih memuat pasal-pasal berbahaya dan mengancam kebebasan sipil, meski kritik dan penolakan dari masyarakat sangat masif. Pasal penghinaan presiden, penghinaan pemerintah, maupun penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga-lembaga negara rawan menjadi pasal karet yang dapat mengkriminalisasi warga negara, berpotensi abuse of power, serta membuka celah lahirnya negara yang represif dan otoriter," imbuh dia.
Dalam pengesahan tingkat pertama, PKS telah menyetujui RKUHP dengan sejumlah catatan, di antaranya meminta pasal penghinaan terhadap pemerintah dihapus. PKS menyayangkan bahwa catatan tersebut tak diadopsi dalam KUHP yang disahkan.
Menurut Syaikhu, Fraksi PKS DPR RI telah berjuang hingga detik akhir saat Rapat Paripurna pengesahan, meminta agar pasal-pasal bermasalah tersebut dicabut. Selain KUHP, Syaikhu menilai masih banyak sejumlah UU yang pembahasannya terburu-buru.
ADVERTISEMENT
"Suara dan aspirasi publik terhadap sejumlah RUU tampak dipandang sebelah mata, bahkan cenderung hanya dianggap angin lalu. Kita menyaksikan sebelumnya, rakyat telah banyak mengalami luka dan kekecewaan berat akibat pelibatan dan partisipasi dalam perumusan RUU sangat minim, sementara sejumlah RUU dikebut pembahasannya, bahkan terkesan ugal-ugalan," papar dia.
"Mulai dari UU Cipta Kerja, UU Penanggulangan Covid-19, sampai UU IKN, semua dipaksakan disahkan oleh DPR dan pemerintah, meski mendapatkan penolakan luas dari masyarakat," tambah dia.
Syaikhu melanjutkan, setelah sempat timbul dan tenggelam, wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden jelang akhir 2022 masih mencuat ke publik dan dilontarkan sejumlah pihak. Ini dinilainya juga menjadi bukti dari kemunduran demokrasi.
"PKS sejak awal tegas menolak wacana tersebut karena jelas bertentangan dengan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Esensi amandemen UUD NRI Tahun 1945 dan amanat reformasi adalah adanya pembatasan kekuasaan, khususnya bagi Presiden RI cukup dua periode," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Terlebih berdasarkan hasil berbagai lembaga survei menyatakan, mayoritas masyarakat menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu dengan alasan apa pun, baik karena pandemi, alasan pemulihan ekonomi, maupun pembangunan IKN," tambah dia.
Syaikhu mengajak semua pihak menyambut 2023 dengan meningkatkan perbaikan demokrasi. Termasuk di antaranya menolak wacana penundaan pemilu.
Terlebih, ia mengingatkan pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu telah sepakat bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Bahkan Presiden Jokowi menegaskan tidak akan ada penundaan pemilu saat memimpin rapat yang membahas persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di hadapan para menterinya.
"PKS menyerukan kepada seluruh pemimpin bangsa, agar menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Tahapan verifikasi, pengumuman dan nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 telah dilaksanakan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Tugas kita saat ini bersama-sama memastikan seluruh rangkaian pemilu berjalan luber, jurdil, damai, dan demokratis. Kita juga meminta penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan independen. Mari bersama sukseskan Pemilu Serentak 2024, menjadi pemilu yang bermartabat," pungkas dia.