PKS soal Eks Wamen Terima Rp 580 Juta: Tak Perlu Apresiasi Akhir Masa Jabatan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri (Wamen). Di salah satu poin perpres tersebut dimuat bahwa Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan mencapai Rp 580 juta.

Anggota Komisi II DPR F-PKS Mardani Ali Sera tak sependapat. Ia menilai tak perlu ada apresiasi di akhir masa jabatan seperti di Perpres tersebut.

"Hak pemerintah memberi penghargaan. Tapi bagus diberi penghasilan bulanan yang baik saja. Jadi semua bekerja normal. Berpenghasilan cukup dan tidak perlu ada apresiasi di akhir masa jabatan," kata Mardani saat dimintai tanggapan, Senin (30/8).

kumparan post embed

Menurut Mardani, kalau pun diberi apresiasi layaknya 'dana pensiunan' di akhir masa jabatan, haruslah dalam nominal yang wajar.

"Kita harus bangun sistem penggajian yang rasional dan tidak memberi peluang korupsi," beber Ketua DPP PKS ini.

Lebih lanjut, Mardani berpesan kepada pemerintah agar berhati-hati membuat kebijakan. Sebab, saat ini masyarakat sedang susah terdampak pandemi COVID-19.

"Jangan buat kebijakan yang buat masyarakat sedih mendengar uang yang banyak sementara hidup sedang susah," kritik legislator dapil Jakarta ini.

Presiden Jokowi mengumumkan penurunan level PPKM sejumlah daerah mulai 24 Agustus 2021, Senin (23/8). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Diberitakan sebelumnya, dalam Pasal 8 ayat 2 Perpres 77/21 disebut uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,OO untuk satu periode masa jabatan Wakil Menteri.

Kemudian dalam Pasal 8A dijelaskan bahwa besaran uang penghargaan yang diterima Wamen harus memenuhi syarat berikut:

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan

c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan atau

e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.