PKS soal Pagar Laut Tangerang: Bentuk Pansus, Jangan Jadi Preseden Buruk

21 Januari 2025 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Politikus Fraksi PKS DPR, Riyono, mengusulkan untuk membentuk Pansus terkait kasus pemagaran laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten. Sebagai upaya mendorong tata kelola laut yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan berbagai peraturan keadilan yang telah disebutkan, Fraksi PKS mengusulkan untuk meminta Pimpinan DPR RI untuk membentuk pansus terkait dengan kasus pemagaran laut untuk mendukung upaya tata kelola laut yang bertanggung jawab," kata Riyono dalam Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
Riyono juga mendesak pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir, seperti nelayan, dengan memastikan mereka tetap memiliki akses untuk melaut.
Termasuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut tersebut. Jangan sampai jadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
"(Selanjutnya) mengusut tuntas kasus pemagaran laut agar tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum dan tata kelola kelautan di Indonesia," tuturnya.

Respons Puan

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 KM di Tangerang. Dia mengatakan, akan memanggil Komisi IV untuk mendiskusikan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sama juga nanti komisi terkait Komisi 4 yang akan melakukan, menindaklanjuti terkait dengan hal itu,” ujar Puan di Nusantara III DPR RI, Selasa (21/1).
Rencananya, Komisi IV bakal mengadakan rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membahas pemasangan pagar laut secara ilegal pada Rabu (22/1). Apabila tidak ada sidang kabinet.
Setelah pembahasan tersebut, Komisi IV baru akan mendiskusikan lebih lanjut terkait pembentukan Panja.