PKS soal RUU BPIP: Pancasila Jangan Jadi Alat bagi Rezim

18 Januari 2021 17:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kini sudah diketok menjadi satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. RUU BPIP merupakan pengganti RUU HIP yang sempat memicu penolakan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, Fraksi PKS menolak RUU BPIP yang diajukan pemerintah tersebut.
"Terhadap RUU BPIP, sebagai usulan dari pemerintah ini, Fraksi PKS DPR RI keberatan dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali," kata Mulyanto, saat dimintai tanggapan, Senin (18/1).
Catatan kritis PKS untuk RUU BPIP, Mulyanto meminta agar pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi kontroversial dalam masyarakat.
"Seperti trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan serta tafsir atas Pancasila. Juga, agar TAP MPR No. 25 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut," papar Mulyanto.
Mulyanto yang juga anggota Baleg DPR itu mendorong agar RUU BPIP memuat tafsir Pancasila yang terbuka dan menekankan pada aspek pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara.
Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock
"Jangan Pancasila sekadar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk menyudutkan kelompok masyarakat yang berbeda tafsir. Kita menginginkan Pancasila ini menjadi inspirasi dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menjadikan Indonesia bangsa yang unggul di tengah percaturan global," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mulyanto juga menekankan agar RUU BPIP fokus pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma yang lain di luar itu.
"Mengingat, MPR juga mempunyai tugas untuk mensosialisasikan 4 pilar MPR, termasuk Pancasila, maka secara kelembagaan BPIP harus bekerja sama dengan MPR. Di samping itu, kelembagaan BPIP, agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila," tegasnya.
Setelah diketok di pleno Baleg, maka RUU Prolegnas Prioritas 2021 akan dimintai persetujuan di Rapat Paripurna DPR. Fraksi PAN adalah satu-satunya fraksi yang menolak tegas RUU BPIP.