Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PKS: SP3 Kasus Sukmawati Rawan Dinilai Politis
17 Juni 2018 17:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Banyak pihak menduga SP3 kasus Sukmawati ini politis karena momentumnya yang berdekatan dengan SP3 kasus Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Pertama, apreasiasi Polri yang bekerja efisien karena menerbitkan dua SP3 dalam waktu dekat. Kedua, rawan dinilai politis jika tidak kuat alasannya. Karena masing-masing punya pendukung kasus ini," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada kumparan, Sabtu (17/6).
Karena itu, ia mendesak Polri untuk segera menjelaskan kepada publik terkait SP3 kasus Sukmawati supaya tidak menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebab, paling tidak, ada 30 laporan polisi yang masuk melalui Bareskrim Polri serta seluruh jajaran Polda akibat peristiwa itu.
"Wajib hukumnya bagi polisi untuk menjelaskan kepada masyarakat. Tapi jika SP3 ini punya landasan kuat maka kita bersiap memiliki penegak hukum profesional yang menjadi dasar kokoh bagi Indonesia yang maju," pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan SP3 kasus Sukmawati disampaikan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal. Ia menyatakan, berdasarkan penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana yang dilakukan Sukmawati saat membacakan puisi 'Ibu Indonesia' tersebut.
ADVERTISEMENT
Sukmawati terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat puisi yang ia bacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu.