PKS Sulsel Bakal Pecat Anggota DPRD Sidrap yang Ditangkap karena Pesta Narkoba

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota DPRD PKS di Kabupaten Sidrap inisial HA (baju biru), diperiksa polisi terkait narkoba. Foto: Dok. Sidrap
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD PKS di Kabupaten Sidrap inisial HA (baju biru), diperiksa polisi terkait narkoba. Foto: Dok. Sidrap

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap asal PKS, inisial HA (59), yang ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama warga inisial A (57) terancam dipecat secara tidak hormat.

Humas DPW PKS Sulsel, Wahida Eka Putri membenarkan HA adalah salah satu kader PKS. Dia terancam diberikan saksi berupa pemecatan apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Iya betul yang bersangkutan. Kita tunggu dulu bagaimana proses hukumnya. Apabila dia nanti terbukti bersalah, ya seperti itu (pemecatan)," kata Wahida pada wartawan, Kamis (11/5).

Wahida menerangkan, PKS Sulsel tak ingin gegabah mengambil keputusan terhadap HA, yang ditangkap saat berpesta narkoba.

Anggota DPRD PKS di Kabupaten Sidrap inisial HA, diperiksa polisi terkait narkoba. Foto: Dok. Istimewa

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses hukumnya dan kalau pun beliau nantinya terbukti bersalah, kami di PKS tidak akan mentolerir hal-hal yang berkaitan dengan narkoba,"

- Wahida.

DPW PKS Sulsel hingga kini belum menyiapkan pendampingan hukum untuk HA yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

HA ditangkap polisi berpesta sabu di Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Sulsel, pada Senin (9/5) sekitar pukul 23.00 WITA.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu satu saset sabu dan alat hisap lainnya.

"Di lokasi, kami amankan barang bukti satu saset sabu, alat hisap, dan bong," kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah.

Polisi saat ini masih mengembangkan asal muasal atau bandar sabu itu. Sementara, A dan HA masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap, untuk proses hukum lebih lanjut.