Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
PKS Tegas Tolak Pemilu Hanya Coblos Partai, Husnuzan ke Putusan MK
20 Februari 2023 19:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PKS menegaskan akan terus mendukung sistem pemilu proporsional terbuka saat ini tak diubah. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyerahkan perubahan sistem pemilu pada pemerintah dan DPR.
ADVERTISEMENT
Gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di MK masih berlangsung saat ini. Penggugat juga meminta MK menetapkan sistem proporsional tertutup atau hanya coblos partai.
"Keputusan MK final dan mengikat. Bijak jika MK mempertimbangkan proses tahapan yang sudah berjalan dan memberikan kewenangan penentuan sistem pemilu pada pembuat UU," kata Mardani saat dihubungi, Senin (20/1).
"Kematangan MK sangat menentukan. PKS tetap mendorong proporsional terbuka," imbuh dia.
Sementara, Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri yakin MK akan mempertahankan sistem proporsional terbuka. Ia mengatakan partainya akan husnuzan (berbaik sangka).
"Kita masih yakin MK akan tetap pada sistem proporsional terbuka. Selain karena sudah pernah ada putusan tahun 2008 juga, Para Pemohon tidak punya legal standing untuk maju sebagai Pemohon," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari itu, soal sistem pemilu adalah ranahnya pembuat undang-undang, open legal policy. Percaya sih kepada Allah, sama hakim husnuzan aja," pungkas Mabruri.
PDIP menjadi satu-satunya parpol di Senayan yang mendorong sistem pemilu proporsional tertutup. Sementara 8 lainnya termasuk PKS, menolak.
Ada enam pemohon gugatan sistem pemilu proporsional terbuka di MK. Mereka meminta dilakukan JR dan perubahan sistem menjadi tertutup.
Yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai, bukan nama caleg.
ADVERTISEMENT