Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PKS Tetap Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu di Masa Sidang DPR Selanjutnya
5 April 2024 15:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf menanggapi wacana hak angket kecurangan pemilu yang tak berkembang selama masa sidang ke IV DPR hingga masuk masa reses sejak Kamis (4/4) kemarin. Muzammil menegaskan fraksi PKS akan tetap mengupayakan hak angket.
ADVERTISEMENT
"Fraksi PKS tetap komit untuk mengajukan hak angket. Tapi tentu tidak bisa sendiri. Karena minimal harus 2 fraksi," kata Muzammil kepada wartawan, Jumat (5/4).
Dia mengatakan, menurut aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD diatur syarat untuk mengajukan hak angket yakni diusulkan minimal 25 anggota DPR lebih dari satu fraksi. Dia pun berharap hak angket dapat bergulir di masa sidang V pada 14 Mei mendatang.
"Mudah-mudahan hak angket masih mungkin terbentuk pada persidangan yang akan datang. Tidak lain, dalam rangka mewujudkan amanat Konstitusi pasal 22e ayat 1 menghadirkan Pemilu yang luber jurdil," katanya.
Menurutnya, hak angket perlu digulirkan agar permasalahan di pemilu 2024 tak kembali terjadi di pemilu yang akan datang.
ADVERTISEMENT
"Dengan mengevaluasi berbagai kejanggalan yang mencolok, yang terjadi pada pemilu Februari 2024 kita berharap hal-hal negatif tidak terulang lagi pada Pilkada 2024 yang akan datang, maupun pada Pemilu 2029 nanti," tutup Muzammil.
Hak angket pertama kali diinisiasi PDIP sebagai fraksi terbesar untuk mengusut kecurangan pemilu usai Ganjar-Mahfud kalah di pilpres 2024. Namun, wacana ini seolah menguap seiring dengan isu PDIP akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.
Sedangkan parpol pengusung Anies yakni NasDem, PKB dan PKS menunggu langkah PDIP. Sehingga mereka juga tak kunjung mengajukan hak angket.