PKS Tolak DPR Maksimal 2 Periode: Legislatif Beda dengan Kepala Daerah

15 Januari 2020 17:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa jabatan anggota dewan yang tak memiliki batas maksimal digugat oleh elemen masyarakat, Ignatius Supriyadi, ke Mahkamah Konstitusi. Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini menilai kebijakan yang diterapkan bagi lembaga eksekutif dan legislatif tidak bisa disamakan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, masa jabatan legislatif tak bisa dibatasi layaknya eksekutif.
"Ya itu kan beda sama kepala daerah kebijakannya, enggak ada masalah," ucap Jazuli di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Dalam tuntutannya, Ignatius Supriyadi meminta agar anggota dewan hanya boleh menjabat selama dua periode saja. Sebab, berbeda dengan kepala daerah yang masa jabatannya dibatasi hanya dua periode, anggota DPR dan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki batas maksimal jabatan.
Anggota DPR dari fraksi PKS, Jazuli Juwaini Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sedangkan menurut Jazuli, kepala daerah tidak boleh menjabat lebih dari dua periode karena dikhawatirkan bisa menjadi penguasa di daerahnya. Hal tersebut berbeda dengan anggota dewan, yang menurutnya, meski menjabat berkali-kali namun tidak akan memberikan pengaruh terlalu besar karena tugasnya naya mengawasi lembaga eksekutif.
ADVERTISEMENT
"Kalau kepala daerah bisa jadi raja, kalau DPR mana bisa jadi raja, iya kan? Beda itu konteksnya. DPR kan selesai setiap lima tahun (satu periodenya)," tutupnya.
Gugatan Ignatius Supriyadi ini tercatat dengan nomor 1/PUU-XVIII/2020 di MK. Ia menggugat Pasal 76 Ayat (4), Pasal 252 Ayat (5), Pasal 318 Ayat (4), dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3.
Pada pokoknya, pasal-pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah lima tahun. Masa jabatan itu akan berakhir saat anggota yang baru mengucapkan sumpah atau janji jabatannya.
Namun, menurut Ignatius Supriyadi, pasal yang ia gugat memiliki multi-tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, anggota DPR hingga DPRD tetap bisa dipilih berkali-kali tanpa ada batasan periode.
ADVERTISEMENT