PKS Tolak Pengesahan RUU PPP Jadi Usul DPR: Baru 3 Kali Rapat

8 Februari 2022 15:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna DPR pengesahan RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
ADVERTISEMENT
Persetujuan menjadi usul inisiatif DPR diberikan peserta paripurna, meski ada 1 fraksi yang menolak yaitu PKS.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR tentang Perubahan Kedua atas UU PPP dapat disetujui RUU usul DPR?,” tanya Dasco dalam paripurna Selasa (8/2).
“Setuju’” jawab anggota dewan yang hadir.
Fraksi PKS yang diwakili Bukhori Yusuf menyampaikan pandangan fraksinya yang menilai revisi UU PPP belum tepat. Salah satunya karena baru 3 kali rapat.
Politisi PKS, Bukhori Yusuf. Foto: Dok. Istimewa
“Kami dari Fraksi PKS menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan hari ini karena masih minimnya pembahasan di Badan Legislasi yang baru melaksanakan 3 kali rapat dalam rangka penyusunan RUU tersebut," kata Bukhori.
Selain itu juga karena pengesahan belum memperhatikan catatan PKS dalam rapat di Baleg.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, RUU itu tetap sah menjadi RUU inisiatif DPR untuk selanjutnya dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna.
15 Poin Revisi
Ada 15 poin penting dalam revisi UU PPP. Pertama, menurutnya, perubahan di Pasal 1 dengan memasukkan definisi metode omnibus law.
Pasal itu kini jadi berbunyi, 'Metode Omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu'.
Kedua, perubahan atas Penjelasan Pasal 5 huruf g.
Ketiga, Perubahan Pasal 9 RUU, dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di MK oleh DPR dan Pemerintah, serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU di Mahkamah Agung oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Keempat, perubahan Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul 'Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus';
Kelima, penambahan Pasal 42A yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus law dalam penyusunan suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keenam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang berasal dari DPRD tingkat provinsi dan dari gubernur serta peraturan daerah kabupaten/kota yang berasal dari DPRD kabupaten/kota serta peraturan kepala daerah provinsi dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, perubahan Pasal 64 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law.
ADVERTISEMENT
Kedelapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (la) dan ayat (1b) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujukan bersama oleh DPR dan presiden.
Kesembilan, perubahan Pasal 73 dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (1) yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh kementerian sekretariat negara dalam hal masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama disampaikan oleh DPR ke presiden untuk disahkan dan diundangkan.
Kesepuluh, perubahan Pasal 95A dengan menambahkan ayat baru yaitu ayat (3a) dan ayat (3b) terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan pemerintah.
Kesebelas, perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Keduabelas, penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C yang mengatur mengenai:
Satu, peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus law hanya dapat diubah dengan mengubah peraturan perundang-undangan dimaksud.
Dua, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik;
Tiga, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hierarki rancangan peraturan perundang-undangan di bawah UU di lingkungan Pemerintah, serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, dan memberikan rekomendasi dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peraturan perundang-undangan.
Ketigabelas, perubahan Pasal 99 yang menggantikan frasa 'peneliti' dengan frasa 'analis legislatif.
Keempatbelas, perubahan Lampiran I yang mengatur mengenai naskah akademik. Kelima belas, perubahan Lampiran II yang mengatur mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT