PKS: Tugas Jokowi Sidak dan Benahi Jalan di Lampung, Tak Perlu Tunggu Viral
ยทwaktu baca 3 menit

Anggota Komisi V Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengkritisi aksi Presiden Jokowi yang meninjau dan membenahi jalan di Lampung usai viral. Menurut dia, aksi sidak Jokowi di Lampung terlalu teatrikal, padahal sudah menjadi tugas pemerintah pusat.
"Kunjungan Presiden Jokowi meninjau jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung Jumat lalu perlu diapresiasi. Presiden Jokowi menyatakan akan menggelontorkan anggaran Rp 800 miliar khusus untuk Provinsi Lampung, nantinya akan digunakan untuk perbaikan serta pembangunan jalan-jalan rusak di 15 ruas jalan yang ada di Provinsi Lampung," ungkap Suryadi saat dihubungi, Selasa (9/5).
"[Tapi] Fraksi PKS memandang tidak seharusnya Presiden Jokowi yang datang bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjadikannya sebagai suatu ekstravaganza atau pertunjukan spektakuler bagi rakyat," imbuh dia.
Suryadi menilai, aksi Jokowi yang memakai sedan di jalan rusak hingga melontarkan sindiran halus kepada pemda tidak mengedukasi masyarakat. Justru, ini dinilainya membuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah terlihat buruk.
"Kesan Presiden menge-prank Pemprov Lampung dengan tidak melintasi rute yang telah disiapkan, penggunaan mobil sedan Mercy yang jelas tidak cocok digunakan pada jalan rusak, ataupun sindiran-sindiran pemerintah pusat terhadap daerah memang menjadi santapan tak habis-habisnya bagi media. Namun, hal tersebut tidak mendidik bagi rakyat tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan benar," ujar dia.
Meski begitu, Suryadi berharap kunjungan presiden tersebut dapat memberikan efek bola salju berupa edukasi masyarakat tentang adanya nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan Jalan desa sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Begitu juga edukasi terkait wewenang pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), dan pemerintah desa untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
"Berkaitan dengan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung, tak perlu pemerintah pusat datang seolah-olah menjadi pahlawan super yang membereskan kekacauan pemerintah daerah. Padahal itu adalah tugas yang memang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
"Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan menyebutkan bahwa, dalam hal pemerintah daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi," tambah dia.
Selain itu, Suryadi menjelaskan telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada Maret 2023 lalu, sehingga perbaikan jalan daerah yang rusak dapat dialihkan secara anggaran kepada pemerintah pusat.
"Anggaran untuk perbaikan jalan-jalan disebut pemerintah adalah sebesar Rp 32 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat sebenarnya telah mengucurkan dan mengalokasikan dana khusus untuk perbaikan jalan di Provinsi Lampung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta instrumen keuangan negara lain," paparnya.
"Misalkan Rp 402,44 miliar pada tahun 2023 dari alokasi transfer dana ke pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk pembangunan jalan provinsi, kabupaten, serta kota," ungkap dia.
Politikus PKS itu meminta pemerintah pusat tak perlu lagi melakukan aksi teatrikal atas tugas yang memang harus dilaksanakan.
"Sebaiknya pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR, dengan anggaran Rp 32 triliun di atas segera menentukan mana saja jalan-jalan daerah yang akan diambil alih dan berapa kilometer yang akan diperbaiki. Sehingga, masyarakat dapat memantau apakah jalan rusak di daerah yang diambil alih wewenangnya oleh pemerintah pusat tersebut sudah sesuai kebutuhannya," ujar Suryadi.
"Jika memang belum, harus dicarikan solusinya bersama pemerintah daerah. Dengan demikian, masyarakat tak perlu harus membuat konten-konten viral terlebih dulu agar aspirasinya diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pusat," tambah dia.
