PKS Usul Prabowo Diberi Deadline Teken Keppres IKN: Demi Kepastian Hukum

18 November 2024 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Anis Byarwati, mengusulkan Presiden Prabowo Subianto diberikan tenggat waktu untuk segera meneken Keppres pemindahan Ibu Kota Negara Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Anis dalam rapat pleno pengambilan keputusan pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta tingkat I, Senin (18/11) malam.
“Untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ,” kata Anis saat membacakan pandangan mini Fraksi PKS.
Prabowo Subianto saat mendampingi Jokowi dalam memberikan pengarahan kepada para pejabat TNI-Polri di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2024). Foto: Dok. Istimewa
RUU DKJ sudah disahkan di tingkat pertama. Seluruh Fraksi di DPR RI sepakat membawa pembahasan RUU inisiatif DPR RI ini ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU ini baru bisa berlaku secara sah ketika Prabowo sudah mengeluarkan Keppres untuk memindahkan ibu kota ke Nusantara.
Untuk menghindari ketidakpastian hukum, PKS meminta Prabowo segera meneken Keppres perpindahan.
ADVERTISEMENT
“Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibu kota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas,” tuturnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia selama Prabowo belum meneken Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
“(Jakarta) Jakarta ibu kota. (IKN) belum (jadi ibu kota)” kata Tito.
Terkait kepastian Keppres, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Prabowo masih menunggu infrastruktur IKN di Kalimantan Timur rampung dan layak huni sebagai pusat pemerintahan negara.
“Tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur yang terkait dengan kesiapan infrastruktur yang ada di ibu kota Nusantara. Karena kan kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatif. yudikatif, sudah harus ada di sana,” kata Supratman.
ADVERTISEMENT