Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub No. 142 tahun 2019 melarang penggunakan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, keputusan itu diambil setelah debit sampah di Jakarta yang kian banyak. Apalagi plastik menyumbang sebagian besar dari sampah Jakarta.
Dia mengatakan, sampah plastik di Jakarta setiap harinya mencapai 34 persen dari sampah harian di 2019. Adapun rata-rata total sampah harian Jakarta di 2019 mencapai 7.702 ton.
"Timbunan sampah pada akhir tahun 2019 mencapai 7.702 ton/hari yang masuk ke TPST Bantargebang, di mana 34 persen akumulasi sampah (harian) di TPST Bantargebang adalah sampah plastik," kata Andono kepada wartawan, Rabu (1/7).
Untuk itu, akhirnya Anies mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional. Masyarakat pun diminta beralih menggunakan kantong ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2, alternatif pengganti kantong plastik sekali pakai adalah menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (tas guna ulang) yang sudah sangat banyak tersedia di pasaran," jelasnya.
"Pelaku usaha dapat menyediakan kantong belanja ramah lingkungan tidak secara gratis," pungkasnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
Saksikan video menarik di bawah ini: