Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Plate Tanya Saksi dengan Emosi, Hakim Ingatkan Intonasi Jahat Hati Hello Kitty
25 Juli 2023 22:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Johnny G. Plate kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo di PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
Eks Menkominfo ini sempat dipotong oleh hakim saat bertanya kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang. Suara Plate dinilai bernada emosi.
"Sebentar Pak, Pak Gerard Plate tolong Saudara bertanya, tidak emosi seperti itu," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memotong Plate saat bertanya ke saksi, Selasa (25/7).
"Tidak emosi, Yang Mulia," kata Johnny.
"Oh, mungkin intonasinya saja, ya. Saya kira kalau pertanyaannya itu itu kan kebijakan dari kepala negara seorang presiden itu biasa lah tolong targetnya sekian. Itu hal biasa. Bukan hanya kementerian komunikasi informasi, semua kementerian ya, jadi itu umum Pak, tahu. Cuma pelaksanaannya seperti apa begitu," kata hakim.
"Yang disidangkan di sini pelaksanaannya sesuai enggak dengan ketentuan undang-undang begitu, lah, Pak. Kalau Saudara gitu dia [saksi] pingsan. Saudara tanya, ya ok, santai saja Pak. Silakan," tambah hakim.
ADVERTISEMENT
Plate meminta maaf sekaligus berterima kasih. Namun suaranya itu hanya intonasi, bukan emosi. Hanya suaranya saja yang tinggi.
"Baik terima kasih Yang Mulia mengingatkan. Mohon maaf saya suara tonasi kita kadang-kadang meningkat tapi tidak ada emosi di situ, rasional saja," kata Plate.
Hakim Fahzal lalu mencairkan suasana bahwa orang Timur dan Sumatera sama soal intonasi suara. Nada tinggi nampak jahat, tapi hati lembut.
"Barangkali intonasinya saja Pak, sama Pak kita orang Sumatera orang Timur sama intonasinya, jahat, hatinya hello kitty," ungkap Fahzal sambil tertawa.
Nada tinggi Plate keluar saat ia mencecar Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Divisi Latsmile/Backhaul Bakti Kominfo, yang diabadikan sebagai saksi.
Plate menilai Mirza mengaku banyak tahu soal proyek BTS padahal bukan Pokja dan bukan juga pengawas.
ADVERTISEMENT
"Bukan semuanya, tapi Saudara menjawab semua pertanyaan yang menjadi tugas-tugas bukan bagian dari tugas Saudara," kata Plate.
Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate serta Anang Achmad Latif eks Direktur Utama Bakti Kominfo dkk.
Dalam kasusnya, Johnny G. Plate dkk didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan tower atau BTS 4G.
Mereka memperkaya diri dan kelompok dari proyek tersebut hingga kemudian merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.