Plaza Senayan Tolak Pengunjung yang Belum Booster, Senayan City Beri Kelonggaran

17 Juli 2022 14:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Mal Senayan City jelang Natal, Rabu (15/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Mal Senayan City jelang Natal, Rabu (15/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki mal dan area publik lainnya mulai hari ini, Minggu (17/7).
ADVERTISEMENT
kumparan mendatangi mal Plaza Senayan dan Senayan City. Dalam pantauan kumparan, terlihat dua orang penjaga mal menolak pengunjung yang belum melakukan vaksin booster. Petugas kemudian memperlihatkan peraturan pemerintah tentang wajib booster untuk mengunjungi mal kepada para pengunjung yang belum melakukan booster.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh salah satu pengunjung mal Plaza Senayan, Ferry. Ia mengatakan bagi pengunjung yang belum melakukan vaksin booster tidak diperbolehkan memasuki mal tersebut.
"[Masuk ke Plaza Senayan] Wajib booster. Tidak boleh hanya vaksin kedua. [Hanya vaksin kedua] tidak boleh karena memang di sini kebetulan keamanannya kan ketat ya, jadi memang sangat teliti banget. Jadi kalau hanya vaksin kedua itu dilarang masuk mal," tutur Ferry di mal Plaza Senayan, Minggu (17/7).
ADVERTISEMENT
Suasana di Mal Senayan City jelang Natal, Rabu (15/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Hal serupa juga diungkapkan oleh pengunjung mal Senayan City, Rahman. Ia mengatakan untuk pengunjung mal Senayan City diwajibkan vaksin booster.
Namun untuk hari ini (17/7), Rahman mengatakan masih diberikan kelonggaran oleh penjaga mal kepada pengunjung yang belum vaksin booster. Penjaga mal memberikan peringatan kepada para pengunjung ke depannya untuk memasuki mal Senayan City diwajibkan vaksin booster.
"Untuk sekarang wajib booster, cuma masih ada toleransi untuk sekarang, masih diedukasi untuk vaksin booster," kata Rahman di mal Senayan City, Minggu (17/7).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada para bupati dan wali kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal atau pusat perbelanjaan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin (11/7), dan mulai diterapkan Minggu (17/7)
ADVERTISEMENT