Pleidoi AKP Irfan Widyanto: Semua Berawal dari Perintah AKBP Acay

3 Februari 2023 16:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
AKP Irfan Widyanto berharap divonis tak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Sebab putusan hakim tersebut, akan menentukan apakah dia bisa kembali ke Korps Bhayangkara atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," pinta Irfan dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan dalam sidang lanjutan obstruction of justice (OoJ) kematian Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
"Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," imbuhnya.
Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Irfan mengaku tidak tahu-menahu soal maksud di balik perintah mengganti CCTV di Duren Tiga, lokasi kematian Brigadir Yosua.
Irfan mengeklaim tidak mengetahui bahwa penggantian CCTV itu merupakan sebagai bagian dari skenario Ferdy Sambo. Ia mengaku hanya menjalankan perintah saja.
Saksi dalam kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ari Cahya Nugraha saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Keterlibatan Irfan dalam sekelumit kasus obstruction of justice ini bermula dari permintaan komandannya, yakni AKBP Ari Cahya alias Acay.
ADVERTISEMENT
Bermula pada, 8 Juli 2022. Ia diajak Acay untuk ikut ke rumah Ferdy Sambo "Tanpa mengetahui apa tujuan ke sana saya hanya mengikuti Komandan saya," kata Irfan.
Sesampainya di sana, ia baru mengetahui bahwa ada peristiwa tembak-menembak antara ajudan Sambo dan menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lalu keesokan harinya, Irfan ditelepon Acay untuk meminta datang ke Duren Tiga, kompleks kediaman Sambo. Untuk selanjutnya menghadap Kombes Agus Nurpatria, karena pada saat itu Acay saya sedang berada di Bali.
"Sebagai bawahan di kedinasan dan sekaligus sebagai junior di pendidikan saya langsung menyatakan 'siap bang'. Padahal pada saat itu saya sedang merayakan Idul Adha dengan keluarga saya," kata Irfan.
"Karena bagi saya, menjadi Polisi adalah jalan untuk mengabdi, keluarga nomor dua, negara yang utama. Meskipun pada akhirnya karena mengutamakan tugas dibanding keluarga, saya menjadi berada di sini [kursi terdakwa]," tambah Irfan.
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menjalankan perintah Acay, Irfan pun datang ke Duren Tiga. Menemui Agus Nurpatria yang langsung memerintahkannya mengganti dan mengambil DVR CCTV yang berada di pos satpam dan di rumah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
ADVERTISEMENT
"Perintah tersebut pun langsung saya laksanakan dengan itikad baik saya. Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan perintah tersebut, bahkan menduga bahwa akan terjadi seperti ini saja tidak," kata dia.
Irfan pun mengaku menjalankan perintah itu sebagaimana mestinya. Mengkomunikasikannya dengan penjaga dan RT setempat juga meminta izin ke Soplanit. Lalu menelepon teknisi CCTV bernama Afung.
Setelah mengganti, tiga buah DVR itu Irfan lalu menyerahkannya kepada seorang bernama Ari atas perintah dari Kompol Chuck Putranto selaku Koorspri Kadiv Propam karena mau diserahkan kepada Penyidik.
"Oleh karenanya langsung saya serahkan DVR CCTV tersebut," kata dia.
Usia menjalankan tugas itu, Irfan mengaku tidak tahu apa-apa lagi. Dia pulang dan tidak mengetahui lagi peristiwa yang terjadi setelahnya.
ADVERTISEMENT
"Sampai di sini tergambar jelas ketidaktahuan saya, yang awalnya saya mengira ini untuk kepentingan penyelidikan Paminal karena perintah awal datang dari Kombes Pol Agus Nurpatria, namun setelah mendapat perintah dari Kompol Chuck saya baru mengetahui bahwa ini untuk kepentingan Penyidikan Polres Jaksel," ungkap Irfan.
Kemudian pada 10 Juli 2022, DVR CCTV itu diberikan oleh Chuck kepada Penyidik Polres Jaksel.
"Peristiwa ini menjelaskan bahwa benar pengamanan DVR tersebut adalah untuk kepentingan hukum. Bahkan keterangan dari Penyidik Polres Jakarta Selatan yang menjadi saksi di persidangan mengatakan bahwa mereka merasa terbantu oleh perbuatan saya," sambungnya.
Versi Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosus, Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Irfan merupakan salah satu dari tujuh orang yang dijerat sebagai terdakwa perintangan penyidikan kematian Yosua. Dia berperan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Peraih Adhi Makayasa 2010 itu datang ke lokasi atas perintah atasannya yakni AKBP Ari Cahya alias Acay. Kedatangan itu merupakan arahan dari Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Paminal dan Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal. Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam yang memerintahkan pengamanan CCTV tersebut.
Irfan sempat mengecek beberapa titik CCTV di Duren Tiga dan kemudian melapor kepada Agus Nurpatria. Atas arahan Hendra dan Agus, Irfan kemudian mengamankan 3 DVR CCTV dari dua lokasi yakni pos satpam dan rumah AKBP Ridwan Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel yang bertetangga dengan Sambo.
Total ada setidaknya 3 DVR CCTV yang diamankan oleh penyidik Bareskrim itu. DVR itu kemudian diserahkan kepada Kompol Chuck Putranto yang juga Korspri Ferdy Sambo. DVR CCTV tersebut merupakan bukti kunci atas peristiwa kematian Yosua.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 10 Juli 2022, Arif Rachman ditemani oleh Chuck Putranto menemui penyidik di Jaksel. Tujuannya untuk meminta agar penyidik tersebut membuat folder khusus menyimpan file dugaan pelecehan terhadap Putri.
Namun saat itu, penyidik Polres Jaksel pun meminta untuk meng-copy decoder CCTV. Salinan dari decoder yang ada di mobil Chuck Putranto pun akhirnya diberikan kepada penyidik tersebut.
Namun demikian, tindakan Chuck itu membuat Sambo marah. Dia kemudian memerintahkan rekaman CCTV itu kembali diambil serta melihat isi rekaman tersebut.
Chuck kemudian melihat isi rekaman itu bersama tiga orang lainnya. Mereka kaget karena isinya justru berbeda keterangan dengan skenario adanya peristiwa dugaan tembak menembak antara Yosua dengan Eliezer.
Salah satunya ialah skenario bahwa Sambo baru datang ke Duren Tiga setelah mendapat laporan adanya tembak menembak. Sementara dalam rekaman CCTV, tampak ketika Sambo datang, Yosua masih hidup.
ADVERTISEMENT
Rekaman tersebut sudah pula ditonton oleh Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Rekaman itu ditonton usai di-copy oleh Baiquni Wibowo.
Arif yang panik karena melihat rekaman itu kemudian menghubungi Hendra. Keduanya kemudian menemui Sambo dan bercerita soal isi rekaman itu.
Sambo pun kemudian meminta agar semua DVR dan decoder CCTV dimusnahkan. Selain itu, ia meminta Hendra Kurniawan untuk memastikannya.
Di sisi lain, Baiquni pun sudah membersihkan file rekaman CCTV dari laptopnya. Laptop itu pun dihancurkan.
Atas perbuatannya itu, Irfan dituntut 1 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.