Pleidoi Eks Dirut Bakti Kominfo: Johnny G Plate Orang Baik, tapi Pengecut

1 November 2023 12:56 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate (tengah) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Rabu (1/11). Dalam pleidoinya itu, Anang menyinggung soal sosok eks Menkominfo Johnny G. Plate sebagai seorang pengecut.
ADVERTISEMENT
"Pengalaman saya bekerja dengan pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini. Beliau yang saya harapkan sebagai pemimpin yang bisa mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, namun dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik, namun pengecut," kata Anang.
Johnny disebutnya kerap berlindung sepanjang proses persidangan. Seakan-akan dia tidak bersalah.
"Seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan adalah tanggung jawab saya. Menurut pengakuan beliau, saya hanya bisa terdiam mendengar argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," kata Anang.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan terbesar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada, karena semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pemikiran saya. Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun akhirnya saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Anang mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo akan terang benderang apabila Johnny buka suara.
"Saya bisa simpulkan kebenaran hanya akan terungkap ketika terdakwa Johny Gerard Plate, Galumbang Menak Simanjuntak dan saya menceritakan semua apa adanya. Tanpa keserentakan, kebenaran sulitlah terungkap," ucapnya.
Terlebih, lanjut dia, setelah adanya keterangan dari terdakwa Irwan Hermawan yang mengajukan Justice Collaborator (JC) dinilainya justru malah mengaburkan fakta. Irwan disebut hanya memberikan keterangan untuk melindungi dirinya sendiri saja.
"Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ucapnya.
Kemudian, Anang juga menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Bakti Kominfo. Dia mengeklaim sudah bekerja dengan sebaik-baiknya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai Dirut BAKTI yang merupakan salah satu satuan kerja di Kementerian Kominfo, Saya hanyalah pelaksana dari setiap kebijakan yang sudah ditetapkan Menteri dalam Rencana Bisnis dan Anggaran BAKTI dan Rencana Strategis Kementerian Kominfo. Sehingga saya bukanlah penanggung jawab tertinggi pekerjaan. Penetapan target pembangunan BTS 4G di 4200 lokasi tahun 2021 dan penyiapan anggarannya telah melalui sebuah rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Menteri, dihadiri Sekretaris Jenderal dan para pejabat Eselon 1," pungkasnya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif (kiri) mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, Anang dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 9 tahun.
Sementara Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menilai politikus NasDem itu terbukti korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022.
ADVERTISEMENT
Johnny Plate juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 17.848.308.000 subsider 7,5 tahun penjara.
Plate disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G untuk tahun 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022. Perubahan itu disebut tanpa kajian pada Rencana Bisnis Anggaran yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Kominfo.
Kemudian proyek tersebut juga diwarnai korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 8.032.084.133.795.51 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI,