Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pleidoi Gus Nur Usai Dituntut 3 Tahun Penjara: Bersumpah Tak Sebarkan Kebencian
29 Maret 2021 14:43 WIB
ADVERTISEMENT
Persidangan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur segera memasuki tahap akhir. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini sudah masuk tahap pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Gus Nur.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, Gus Nur dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Gus Nur terbukti menyebarkan ujaran kebencian terhadap NU .
Hari ini, Senin (29/3), Gus Nur mendapat kesempatan membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Dalam sidang yang digelar secara online itu, Gus Nur membantah tuntutan jaksa.
Sembari membawa Al-Quran, Gus Nur bersumpah tidak pernah menyebarkan kebencian.
“Kalau ternyata yang dituduhkan ke saya itu benar. Kalau memang benar saya ini menebarkan kebencian atas suku, ras, golongan, dan agama. Kalau memang saya ini menebarkan kebencian, Ya Allah, cabut keberkahan hidup saya. Azab tujuh turunan saya Ya Allah, laknat saya, anak istri saya, Ya Allah,” kata Gus Nur, yang hadir secara virtual dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Rutan Bareskrim Polri), Jakarta, dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
"Allah menyaksikan, Pak Hakim. Kalau memang saya benar sesuai yang dituduhkan menebar kebencian antarsuku, ras, dan golongan, Allah akan cabut keberkahan hidup saya, dilaknat tujuh turunan. [...] Ini saya pegang Al-Qur’an. Ini urusan jiwa raga, dunia akhirat," sambungnya.
Gus Nur menambahkan, apabila ia benar dan orang yang melaporkannya salah, ia berharap sumpahnya itu dialami oleh mereka. Saat membacakan sumpahnya, Gus Nur turut menyebut nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU Said Aqil Siroj .
Ia lanjut menutup pembacaan nota pembelaannya dengan menyampaikan harapan kepada Majelis Hakim.
“Mudah-mudahan hakim netral, putuskan, bebaskan saya, karena tidak ada yang saya rugikan. Tidak ada agama yang rusak,” kata dia menambahkan.
ADVERTISEMENT
Masih dalam pleidoinya, Gus Nur meyakini jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap dirinya. Menurut dia, tidak ada bukti atau saksi yang membuktikan bahwa dia mengeluarkan ujaran kebencian.
“Sekarang saya masuk ke inti, saya dituduh ujaran kebencian (terhadap) antarsuku, golongan. Itu tuduhan paling prinsip. [...] Coba sekarang tunjukkan ke saya, tunjukkan ke kami, saya mau lihat (akibat ujaran saya, ada konflik antarsuku). Saya mau lihat sukunya,” kata Gus Nur.
“Ini harus ada buktinya,” kata dia menegaskan.
Sidang pembacaan pleidoi Gus Nur ini sempat terkendala gangguan sambungan internet. Sesi pembacaan pleidoi Gus Nur terputus kurang lebih 10 kali.
Beberapa kali suara Gus Nur tidak terdengar sehingga Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, yang hadir secara langsung dalam ruang sidang, tidak dapat mendengar isi pleidoi dengan jelas.
ADVERTISEMENT
Walaupun demikian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai pleidoi selesai dibacakan.
Ia hanya menyarankan Gus Nur agar membacakan pleidoinya secara perlahan. Toto menjamin bahwa Majelis Hakim akan membaca pleidoi Gus Nur dengan lengkap.
“Nanti (salinan pleidoinya) diambil kurir (di Bareskrim, Red) buat hakim dan jaksa,” sebut Toto ke Gus Nur.
Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian melalui media sosial terkait NU.
Adapun ujaran kebencian yang dimaksud adalah yakni terkait konten di kanal YouTube miliknya yang mengunggah video perbincangan dengan pakar hukum Refly Harun.
Konten tersebut diunggah melalui YouTube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur yang telah dibuat lima tahun lalu melalui registrasi dari sebuah akun email [email protected].
ADVERTISEMENT
Sidang sempat diwarnai walk out dari penasihat hukum karena Gus Nur dihadirkan secara virtual.