Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Pleidoi Harvey Moeis: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
18 Desember 2024 21:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam pleidoinya atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah, menyampaikan pesan terhadap anak-anaknya. Ia menegaskan bukanlah seorang koruptor.
ADVERTISEMENT
"Anak-anakku, Rapha dan Mika. Papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12).
Harvey juga mengaku kepada anak-anaknya tak pernah dituduh dan terbukti mencuri apapun. Juga tak pernah melakukan suap atau gratifikasi.
"Apapun yang orang katakan, tuliskan, sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah dan waktu yang akan membuktikan," ungkapnya.
Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena tiba-tiba menghilang.
"Malaikat-malaikatku, maafkan papa karena harus tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap Harvey.
Harvey pun berharap kepada anak-anaknya jika sudah tumbuh besar nanti bisa mengerti dunia tidak selalu berjalan sesuai dengan kehendak dan ekspektasi.
"Dan kadang-kadang kalian akan merasa bahwa dunia itu tidak adil. Namun satu hal yang papa tekankan, jangan jadi orang jahat. Tetaplah menjadi orang baik tanpa kepahitan, jangan menjadi serupa dengan mereka yang menghakimi kalian atau keluarga kita," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Tetap peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang dimanapun kalian berada," tambah dia.
Harvey Moeis dinilai oleh jaksa terbukti menerima uang ratusan miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
ADVERTISEMENT
Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.
Kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya guna membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.
Atas perbuatannya, Harvey dituntut hukuman 12 tahun penjara. Ia juga dibebani denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tak dibayar diganti pidana badan selama 1 tahun.
Harvey juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.