Pleidoi Hasbi Hasan: Saya Tidak Bersalah, Bebaskan Saya

21 Maret 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan suap pengaturan kasasi MA.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan dalam pleidoi Hasbi yang dibacakan pada hari ini, Kamis (21/3). Dia mengutip mantan tulisan Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto, dalam permintaannya tersebut.
Artikel Adi Andojo yang dikutip Hasbi membahas mengenai hakim yang mendapatkan sanjungan karena menambah hukuman koruptor tidaklah tepat. Sebab sudah tugas hakim dalam memutus berat ringannya putusan.
"Kalau mengenai ada Hakim Agung yang menambah hukuman kemudian lalu dia disanjung sebagai hakim yang berani dan dianggap pahlawan antikorupsi, hal itu menurut pendapat saya adalah ‘salah besar’. Sebab, menjatuhkan putusan dengan menambah atau mengurangi hukuman itu adalah tugas hakim berdasarkan rasa keadilannya dan bukan untuk tujuan tertentu,” kata Hasbi mengutip Adi Andojo.
Hasbi menjelaskan, tugas pokok seorang hakim adalah menghukum terdakwa kalau ternyata terbukti bersalah. Atau membebaskan apabila tidak terbukti bersalah.
ADVERTISEMENT
Dia mengakui bahwa hakim adalah seorang yang harus mempunyai sifat adil, jujur, dan berani. Tapi bukan berarti dia bisa dihujat bila membebaskan terdakwa yang diyakini tak bersalah.
“Dan, apabila ada seorang hakim yang membebaskan terdakwa karena dianggap kesalahannya tidak terbukti, janganlah lalu dia dianggap sebagai hakim yang pengecut dan yang pro korupsi,” kata dia meminjam opini Andi Andojo Soetjipto yang dipublikasikan pada 3 Desember 2013, dengan judul MA dan Hukuman Berat.
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
Kata dia, keyakinan merupakan hal yang sangat esensial dalam hukum acara pidana. Keyakinan hakim harus utuh menyeluruh dan tidak boleh sedikit pun ada keragu-raguan. Jika tidak bersalah, maka hakim harus membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.
“Juga ada suatu pepatah yang sudah hampir mendekati doktrin yaitu bahwa lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Hasbi Hasan karena dia yakin dirinya tak bersalah. Dia mengeklaim tidak pernah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana didakwakan Jaksa KPK. Sehingga dia meminta hakim agar memvonis dirinya tanpa ada keragu-raguan.
“Sebagai Penutup dan pembelaan ini, saya yakin dan percaya bahwa berdasarkan hati nurani yang paling dalam dengan mengacu kepada fakta yang terungkap di persidangan bahwa saya tidak bersalah dan terungkap bahwa nama saya hanya dicatut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi mereka,” kata Hasbi.
"Oleh karena pengadilan merupakan benteng terakhir untuk mencari keadilan dan bukan tidak-adilan apalagi penghukuman, maka dengan memohon ridho dan rahmat Ilahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa KPK. Dia dinilai terbukti menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka sebesar Rp 11,2 miliar.