Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum KPK. Ia pun tidak terima telah dituntut 10 tahun penjara karena tak merasa melakukan praktik terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Harapan saya, saya tidak menanggung dosa yang saya tidak lakukan," kata Irwandi dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4).
Irwandi juga menyanggah telah menerima suap Rp 1,05 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Ia mengatakan Ahmadi merupakan rekannya dan tidak pernah membicarakan proyek maupun uang.
Irwandi membantah telah menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Ia membantah soal dakwaan bahwa uang yang diterimanya dipakai untuk Aceh Marathon. Irwandi menyatakan rencana kegiatan Aceh Marathon beserta dananya merupakan kegiatan yang sah menurut hukum.
Namun, ia mengakui bahwa karena dana dari pemerintah Aceh belum terealisasi, maka sebagian uang untuk kegiatan itu menggunakan uang miliknya serta uang milik rekannya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyangkal telah memerintahkan staf khususnya, Hendri Yuzal dan Saiful Bahri, mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Ahmadi.
"Saiful bukan orang kepercayaannya saya. Bukan orang yang bisa saya suruh-suruh, saya juga enggak mau nyuruh-nyuruh," ujar Irwandi.
Irwandi juga menyanggah adanya dugaan penerimaan uang gratifikasi yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, hal itu tidak didukung dengan alat bukti.
Dalam kesempatan itu juga dia membantah telah menikah dengan Fenny Steffy Burase yang jadi staf ahlinya di Aceh Maraton. Menurut dia, menikah dengan Stefy hanyalah rencana yang tak terealisasi karena alasan yang tak disebutkan Irwandi.
"Di sini saya katakan didepan istri saya yang hadir disidang, saya memang ada rencana menikah tapi tidak jadi. Alasannya enggak saya baca, biar majelis hakim yang membaca," ucap Irwandi.
ADVERTISEMENT
Irwandi berharap majelis hakim yang menangani perkaranya menilai dan memutuskan sesuai fakta persidangan. Dalam pleidoi itu juga dia mengungkapkan prestasinya dalam perdamaian di Aceh dan kontribusinya bagi masyarakat Aceh baik sebelum maupun sesudah menjadi gubernur.
Irwandi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Irwandi dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan staf khsususnya bernama Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri.
Hendri dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Teuku Saiful dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Irwandi dianggap terbukti bersama-sama dengan Hendri dan Teuku Saiful menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Ahmadi.
Khusus Irwandi, ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 41,1 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.